Welcome to MSM Consulting

News

Pembetulan SPT sebelum pemeriksaan
ARTICLE 2025.08.01

Jangan Tunggu Ada Pemeriksaan Pajak, Lakukan Pembetulan SPT Tahunan Sekarang!

GET NOTIFIED
SHARE

Setelah selesai menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengujian kebenaran atas pengisian tersebut. Apabila ada ketidaksesuaian atas SPT yang dilaporkan dengan data/informasi yang dimiliki otoritas perpajakan, DJP berwenang untuk mengirimkan SP2DK dan pemeriksaan. Nah, jangan tunggu ada SP2DK dan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak lakukan pembetulan SPT Tahunan sekarang.

Apa itu Pembetulan SPT?

    Pembetulan SPT merupakan proses membetulkan kekeliruan data dan/atau informasi pada penyampaian SPT.


Apa alasan Pembetulan SPT?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa terjadinya pembetulan SPT disebabkan oleh beberapa hal berikut:

  1. Kesalahan tulis
  2. Kesalahan hitung
  3. Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan


Apa Persyaratan Pembetulan SPT Tahunan?  

 Saat ini UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam melakukan pembetulan SPT tahunan:  

  1. Harus berdasarkan kemauan Wajib Pajak sendiri
  2. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan yang dimulai dengan penyampaian Surat Pemeriksaan;
  3. DJP belum menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka; dan
  4. Pernyataan tertulis dengan cara memberi tanda pada tempat yang tersedia dalam SPT tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak membetulkan SPT tahunan. 

 

Bagaimana Prosedur Pembetulan SPT Tahunan?

Cara melakukan pembetulan SPT tahunan secara Online adalah: 

  1. Login djponline.pajak.go.id;
  2. Klik menu ‘e-Filing’ dan pilih menu ‘Buat SPT’;
  3. Pada menu ‘Status SPT’, isi pembetulan keberapa. Misalnya, pembetulan pertama, maka pilih angka ‘1’;
  4. Silakan lakukan perbaikan atau perubahan data yang diketahui keliru; dan
  5. Klik ‘Submit’.

 

Baca Juga : PMK 15/2025 Percepat Proses Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak Harus Segera Persiapkan Langkah-Langkah Ini


Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan? 

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tidak ada batasan waktu pembetulan SPT tahunan selama DJP belum melakukan pemeriksaan.

Selain itu, sesuai Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT tahunan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima Surat Keputusan Pembetulan (SKP). Jangka waktu ini berlaku apabila Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT tahunan yang akan dibetulkan.


Apa Wajib Pajak yang Harus Dipersiapkan?

  1. Menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk memahami dengan efektif perubahan aturan untuk menghindari potensi kesalahan yang menimbulkan kerugian lebih besar bagi Wajib Pajak
  2. Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional. 

 

Jangan tunggu sampai DJP mengirimkan SP2DK atau melakukan pemeriksaan pajak. Segera lakukan pembetulan SPT Tahunan Anda secara proaktif demi menghindari risiko sanksi dan denda yang tidak perlu. 


Jika Anda memerlukan pendampingan atau konsultasi, MSM Consulting siap membantu Anda dengan layanan konsultan pajak profesional dan berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk memastikan kepatuhan pajak Anda tetap optimal!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps