Welcome to MSM Consulting

News

Panduan Penyampaian SKD WPLN melalui Coretax DJP
ARTICLE 2025.09.10

Panduan Penyampaian SKD WPLN melalui Coretax DJP

GET NOTIFIED
SHARE

Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk memanfaatkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. SKD berfungsi sebagai bukti bahwa pihak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia memang berhak memperoleh fasilitas tax treaty, seperti tarif pemotongan pajak yang lebih rendah.

 


Dasar Hukum SKD WPLN

SKD dibuat menggunakan Formulir DGT (DGT Form) sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER-25/2018).

  • DGT Form diisi terlebih dahulu oleh WPLN.
  • Pengajuan SKD kemudian dilakukan oleh pihak pemotong atau pemungut pajak di Indonesia.


Alur Penyampaian SKD melalui Coretax

Sejak diberlakukannya sistem Coretax, pengajuan SKD WPLN tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan langsung melalui aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun badan sebagai pemotong/pemungut, atau melalui mekanisme impersonate oleh PIC/kuasa.

2. Pilih menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

A screenshot of a computer <br />AI-generated content may be incorrect.

 

3. Pilih jenis layanan AS.03 Surat Keterangan Domisili → kategori sub-layanan AS.03-03 SKD Wajib Pajak Luar Negeri.

A screenshot of a computer <br />AI-generated content may be incorrect.

 

4. Pada pop-up window, klik Rekam Kasus Baru.

A screenshot of a computer <br />AI-generated content may be incorrect.

 

5. Wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa akan diarahkan kepada Detail Kasus. Lalu, pilih submenu Alur Kasus.

6. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi beberapa kolom. Pada bagian Informasi Umum, isi kolom Nomor Formulir Permohonan/Nomor CoD dan Tanggal Formulir Pendaftaran/Tanggal CoD. Data ini diisi dengan nomor dan tanggal Certificate of Residence (CoR) atau Certificate of Domicile (CoD) yang diterima dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

A screenshot of a computer <br />AI-generated content may be incorrect.

 

7. Berikutnya, bagian data atau profil pemotong/pemungut akan terisi otomatis.

 

8. Pada bagian Subjek Pajak, pilih jenis subjek sesuai dengan WPLN (individu, institusi lainnya, lembaga perbankan atau dana pensiun, dan non-individu.
  

A screenshot of a computer <br />AI-generated content may be incorrect.

 

9. Isi DGT Formyang terdiri dari:

  • Bagian I: Data Penerima Penghasilan.
  • Bagian II: Sertifikasi oleh Otoritas Berwenang di negara residen.
  • Pernyataan oleh pemotong/pemungut pajak.
    (Jika WPLN sudah memiliki CoR, bagian II DGT Form dapat digantikan dengan dokumen tersebut dan diunggah pada menu yang tersedia).

   A screenshot of a chat <br />AI-generated content may be incorrect.

 

10. Setelah seluruh dokumen diisi dan diunggah, klik Simpan → lakukan refresh → pastikan status wajib pajak aktif.

 

A white background with black lines <br />AI-generated content may be incorrect.

 

11. Klik Create PDF, lengkapi data tahun, lalu klik Sign dengan passphrase.

A screenshot of a computer <br />AI-generated content may be incorrect.

 

12. Setelah status permohonan tertanda, klik Submit.

 

13. Sistem akan otomatis menerbitkan tanda terima SKD WPLN.

 

Baca Juga : https://msmconsulting.co.id/news/210/pajak-amerika-ke-indonesia-tarif-dan-aturan-terbarunya


Persyaratan SKD WPLN

Agar sah digunakan, SKD WPLN harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Menggunakan DGT Form sesuai PER-25/2018.
  • Diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
  • Ditandatangani atau diberi tanda yang sah oleh WPLN sesuai praktik di negara mitra P3B.
  • Disahkan oleh pejabat berwenang dari negara mitra P3B (dituangkan pada Bagian II DGT Form).
  • Memuat pernyataan WPLN bahwa tidak ada penyalahgunaan P3B.
  • Memuat pernyataan bahwa WPLN adalah beneficial owner (apabila dipersyaratkan dalam P3B).
  • Berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan sesuai periode pada SKD.

 

Dengan diberlakukannya sistem Coretax, proses penyampaian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) kini jauh lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Baik WPLN maupun pemotong/pemungut pajak di Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur serta persyaratan dipenuhi dengan benar, agar manfaat tax treaty dapat dimanfaatkan secara sah dan aman.

 

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan SKD, implementasi P3B, atau konsultasi perpajakan lainnya, MSM Consulting siap membantu. MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps