Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk memanfaatkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. SKD berfungsi sebagai bukti bahwa pihak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia memang berhak memperoleh fasilitas tax treaty, seperti tarif pemotongan pajak yang lebih rendah.
Dasar Hukum SKD WPLN
SKD dibuat menggunakan Formulir DGT (DGT Form) sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER-25/2018).
Alur Penyampaian SKD melalui Coretax
Sejak diberlakukannya sistem Coretax, pengajuan SKD WPLN tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan langsung melalui aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun badan sebagai pemotong/pemungut, atau melalui mekanisme impersonate oleh PIC/kuasa.
2. Pilih menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
3. Pilih jenis layanan AS.03 Surat Keterangan Domisili → kategori sub-layanan AS.03-03 SKD Wajib Pajak Luar Negeri.
4. Pada pop-up window, klik Rekam Kasus Baru.
5. Wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa akan diarahkan kepada Detail Kasus. Lalu, pilih submenu Alur Kasus.
6. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi beberapa kolom. Pada bagian Informasi Umum, isi kolom Nomor Formulir Permohonan/Nomor CoD dan Tanggal Formulir Pendaftaran/Tanggal CoD. Data ini diisi dengan nomor dan tanggal Certificate of Residence (CoR) atau Certificate of Domicile (CoD) yang diterima dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
7. Berikutnya, bagian data atau profil pemotong/pemungut akan terisi otomatis.
8. Pada bagian Subjek Pajak, pilih jenis subjek sesuai dengan WPLN (individu, institusi lainnya, lembaga perbankan atau dana pensiun, dan non-individu.
9. Isi DGT Formyang terdiri dari:
10. Setelah seluruh dokumen diisi dan diunggah, klik Simpan → lakukan refresh → pastikan status wajib pajak aktif.
11. Klik Create PDF, lengkapi data tahun, lalu klik Sign dengan passphrase.
12. Setelah status permohonan tertanda, klik Submit.
13. Sistem akan otomatis menerbitkan tanda terima SKD WPLN.
Baca Juga : https://msmconsulting.co.id/news/210/pajak-amerika-ke-indonesia-tarif-dan-aturan-terbarunya
Persyaratan SKD WPLN
Agar sah digunakan, SKD WPLN harus memenuhi ketentuan berikut:
Dengan diberlakukannya sistem Coretax, proses penyampaian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) kini jauh lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Baik WPLN maupun pemotong/pemungut pajak di Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur serta persyaratan dipenuhi dengan benar, agar manfaat tax treaty dapat dimanfaatkan secara sah dan aman.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan SKD, implementasi P3B, atau konsultasi perpajakan lainnya, MSM Consulting siap membantu. MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!