Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan kebijakan yang memberikan keringanan pajak bagi karyawan dengan penghasilan dibawah Rp10 juta per bulan. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor padat karya dan pariwisata. Dengan adanya kebijakan ini, karyawan dapat menerima gaji penuh tanpa adanya pemotongan PPh 21 selama memenuhi syarat yang berlaku.
Kebijakan bebas pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini menjelaskan bahwa pajak penghasilan (PPh 21) untuk karyawan dengan penghasilan tertentu akan ditanggung pemerintah, bukan dipotong dari gaji karyawan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan stimulus ekonomi, menjaga stabilitas konsumsi masyarakat, dan mendukung perusahaan yang beroperasi di sektor padat karya serta pariwisata agar tetap bertahan dan berkembang. Dengan kata lain, pemerintah membantu meringankan beban pekerja sekaligus perusahaan di masa pemulihan ekonomi.
Baca juga: Apakah Direktur CV Boleh Terima Gaji? Apakah Dibiayakan? Ini Aspek Perpajakannya!
Kapan Peraturan Ini Berlaku?
Kebijakan bebas pajak untuk gaji dibawah Rp10 juta berlaku mulai masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Baca juga: Pajak Asuransi: Cara Hitung PPh dan PPN atas Premi serta Klaim
Siapa yang Berhak Menerima Bebas Pajak Gaji 10 Juta
Tidak semua orang dengan gaji dibawah Rp10 juta otomatis bebas pajak. Berikut syarat lengkapnya:
Aspek | Ketentuan |
Jenis Penghasilan | Gaji tetap dan teratur, termasuk tunjangan tetap. |
Batas Penghasilan | Maksimal Rp10.000.000 per bulan untuk pegawai tetap. Untuk pegawai harian, upah maksimal Rp500.000 per hari atau total Rp10 juta per bulan. |
Sektor Usaha | Sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, serta sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. |
Status Pegawai | Berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap dengan NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi ke sistem pajak. |
Insentif Lain | Tidak sedang menerima insentif pajak dari program lain. |
Contoh Kasus Bebas Pajak Penghasilan Dibawah 10 Juta
Berikut contoh penerapan bebas pajak penghasilan dibawah Rp10 juta:
Contoh Bebas Pajak untuk Pegawai Tetap
Andi bekerja di perusahaan tekstil dengan gaji Rp9.500.000 per bulan. Karena penghasilan Andi dibawah Rp10 juta dan perusahaannya termasuk dalam sektor yang memenuhi syarat, Andi menerima gaji penuh tanpa pemotongan PPh 21.
Contoh Bebas Pajak untuk Pegawai Harian
Budi bekerja di sektor furnitur dengan upah harian Rp480.000. Karena upah harian ini dibawah Rp500.000, penghasilan Budi tidak dipotong pajak selama masa kebijakan berlaku.
Contoh Penghasilan Tidak Memenuhi Syarat Bebas Pajak
Clara bekerja di perusahaan startup teknologi dengan gaji Rp9.000.000. Meski penghasilannya dibawah Rp10 juta, perusahaan Clara tidak termasuk sektor yang mendapat insentif, sehingga PPh 21 tetap dipotong seperti biasa.
Kebijakan bebas pajak untuk penghasilan dibawah Rp10 juta merupakan langkah pemerintah untuk membantu pekerja dan perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi. Namun, memahami aturan pajak tidak selalu mudah, terutama jika menyangkut perhitungan dan pelaporan PPh 21.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan atau karyawan, gunakan jasa konsultan pajak profesional.
Bagi perusahaan atau individu yang ingin memanfaatkan kebijakan bebas pajak penghasilan dibawah Rp10 juta tanpa repot memahami detail peraturan, MSM Consulting siap membantu. Dengan tim profesional berpengalaman di bidang perpajakan, MSM Consulting menyediakan layanan konsultasi, perhitungan PPh 21, hingga pelaporan pajak yang akurat dan sesuai regulasi terbaru. Dapatkan solusi pajak yang praktis, aman, dan efisien bersama MSM Consulting.
Hubungi kami sekarang!