Welcome to MSM Consulting

News

menu penting di coretax bnpr, bppu, bpa1, bpa2
ARTICLE 2025.11.03

7 Menu Penting Coretax dan Fungsinya: bppu, bnpr, bp21, bpa1, bpa2

GET NOTIFIED
SHARE

Dalam sistem administrasi pajak modern, Coretax menjadi platform utama yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaporan dan pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital. 


Melalui berbagai menu utama pada Coretax, wajib pajak dapat membuat Bukti Potong Pajak (e-Bupot) seperti BPPU, BPNR, BP21, BPA1, dan BPA2, sekaligus melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara efisien. 


Artikel ini akan menjelaskan fungsi setiap menu pada Coretax beserta penjelasan mendalam mengenai BPPU, e-Bupot BPNR, perbedaannya, hingga cara membuat bukti potong di Coretax dengan benar.


1. Dashboard / Portal Saya

Menu ini berfungsi untuk menampilkan ringkasan akun wajib pajak, status SPT, notifikasi, dan akses cepat ke menu utama.


2. Tax Return (Pelaporan SPT Masa & Tahunan)

Menu Tax Return digunakan untuk membuat dan mengirim SPT Masa serta SPT Tahunan, termasuk pelaporan e-Bupot yang terkait.


Baca juga: Cara Aktifkan NPWP Non Efektif Menurut PER 7 PJ 2025, Online dan Offline!


3. e-Bupot (Pembuatan Bukti Potong Elektronik)

Pada menu e-Bupot, wajib pajak dapat membuat berbagai bukti potong elektronik seperti BPPU, BPNR, BP21, BPA1, dan BPA2.

  • BPPU (Bukti Potong Pajak Unifikasi) berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak dalam format unifikasi yang menyatukan berbagai jenis pemotongan PPh domestik.
  • e-Bupot BPNR (Bukti Potong Non-Residen) digunakan untuk melaporkan pemotongan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (non-residen). Perbedaan BPPU dan BPNR adalah BPPU dipakai untuk pemotongan domestik, sedangkan BPNR khusus untuk transaksi dengan pihak luar negeri yang memerlukan data tambahan seperti negara asal dan fasilitas pajak (treaty).
  • BP21 digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan.
  • BPA1 dan BPA2 digunakan pada akhir tahun, masing-masing untuk pegawai swasta dan pegawai negeri.

Cara membuat Bukti Potong di Coretax Secara Online dengan Mudah:

  1. Login ke akun Coretax.
  2. Pilih menu e-Bupot → pilih jenis bukti potong (BP21/BPA1/BPA2/dst….).
  3. Isi data wajib pajak, masa pajak, dan rincian penghasilan.
  4. Lakukan submit dan terbitkan bupot.
  5. Unduh hasil e-Bupot sebagai arsip atau lampiran pelaporan SPT.

Baca juga: Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan: Apa Saja Kewajibannya?


4. My General Ledger / Taxpayer Ledger

Menu ini digunakan untuk melihat rincian transaksi pajak, kredit pajak, dan saldo setoran untuk rekonsiliasi internal.


5. Deposit / Penyetoran Pajak

Membuat dan mengelola bukti setoran pajak, termasuk saldo deposit wajib pajak.


6. Taxpayer Service / Layanan Wajib Pajak

Mengajukan berbagai permohonan dan layanan pajak secara elektronik.


7. Access Management / Manajemen Akses

Mengatur peran pengguna dan otorisasi pihak yang berwenang mengakses akun pajak.

Melalui sistem Coretax, seluruh proses administrasi perpajakan kini dapat dilakukan secara terpadu dan efisien, mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT. Namun, bagi perusahaan yang baru beradaptasi, memahami setiap menu dan fungsi Coretax bisa terasa kompleks. 


MSM Consulting siap membantu Anda dalam implementasi, pelatihan, hingga pendampingan penggunaan Coretax agar proses kepatuhan pajak bisnis Anda berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps