Welcome to MSM Consulting

News

family tax unit coretax cara daftar update
ARTICLE 2025.11.18

Apa itu Family Tax Unit: Cara Daftar, Update, Tambah di Coretax

GET NOTIFIED
SHARE

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, memahami apa itu Family Tax Unit (FTU) sangat penting, terutama sejak penerapan sistem Coretax DJP yang mengintegrasikan data pajak berbasis NIK.


Melalui Family Tax Unit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelompokkan data kepala keluarga dan anggota keluarganya dalam satu unit pajak keluarga untuk mempermudah pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan.


Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang apa itu Family Tax Unit, NIK kepala FTU, serta cara daftar, update, dan menambah anggota keluarga di Coretax agar Anda dapat memastikan data perpajakan keluarga tercatat dengan benar dan sesuai regulasi terbaru DJP.


Apa itu Family Tax Unit?

Family Tax Unit (FTU) atau Unit Pajak Keluarga adalah sistem pengelompokan kepala keluarga dan anggota keluarganya dalam satu kesatuan administrasi perpajakan. Melalui FTU, data perpajakan seperti penggabungan penghasilan, tanggungan, dan status pernikahan dapat diintegrasikan ke dalam sistem Coretax, sehingga pelaporan dan penghitungan pajak menjadi lebih efisien.


Baca juga: 5 Aturan Terbaru SPT Masa PPN Menurut PER-11/PJ/2025

Cara Daftar Family Tax Unit

  1. Login ke akun Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum, lalu klik Edit.
  3. Di bagian Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit), masukkan NIK kepala keluarga dan data anggota keluarga seperti istri atau anak.
  4. Lengkapi status hubungan dan pastikan semua data sesuai KK.
  5. Klik Submit untuk menyimpan dan menunggu validasi sistem.

Cara Update Family Tax Unit

Apabila terjadi perubahan data keluarga seperti pernikahan, perceraian, atau penambahan tanggungan, update dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Unit Pajak Keluarga → Edit.
  2. Lakukan perubahan sesuai data terbaru, misalnya menghapus anggota lama atau menambahkan anggota baru.
  3. Unggah dokumen pendukung jika diminta, lalu klik Submit.
  4. Simpan bukti konfirmasi perubahan sebagai arsip.

Cara Tambah Anggota Keluarga di Family Tax Unit

  1. Siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, NIK, dan akta kelahiran untuk anggota baru.
  2. Login ke akun kepala keluarga di Coretax.
  3. Buka menu Profil Saya → Informasi Umum → Unit Pajak Keluarga → Tambah.
  4. Masukkan NIK anggota, pilih status hubungan (tanggungan, anak, istri), dan klik Submit.
  5. Sistem akan memvalidasi data berdasarkan informasi Dukcapil.

Baca juga: Peraturan Pajak Perkebunan Kelapa Sawit: PPN, PPh, PBB


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu NIK Kepala FTU?

NIK Kepala Family Tax Unit merupakan Nomor Induk Kependudukan yang digunakan sebagai identitas utama kepala keluarga dalam sistem Coretax. NIK ini berfungsi sebagai pengganti NPWP 15 digit lama dan menjadi dasar administrasi perpajakan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam FTU. Pastikan NIK kepala keluarga sudah aktif dan terverifikasi di Dukcapil agar proses validasi di Coretax berjalan lancar.


Nama Kepala Unit Pajak Keluarga Diisi Apa?

Kolom Nama Kepala Unit Pajak Keluarga diisi sesuai dengan nama lengkap yang tercantum di KTP atau KK kepala keluarga. Pastikan penulisan sesuai data Dukcapil agar tidak terjadi error validasi di Coretax.


Dengan memahami apa itu Family Tax Unit (FTU) serta cara daftar, update, dan menambah anggota keluarga di Coretax DJP, Anda dapat memastikan seluruh data perpajakan keluarga telah tercatat dengan benar dan sesuai peraturan.


Jika Anda memerlukan pendampingan profesional dalam proses administrasi pajak, pelaporan SPT, atau pengelolaan data keluarga di Coretax, MSM Consulting siap membantu.


Tim kami terdiri dari konsultan pajak berpengalaman yang akan memastikan kepatuhan pajak Anda berjalan efisien dan sesuai regulasi terbaru DJP.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps