Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, memahami apa itu Family Tax Unit (FTU) sangat penting, terutama sejak penerapan sistem Coretax DJP yang mengintegrasikan data pajak berbasis NIK.
Melalui Family Tax Unit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelompokkan data kepala keluarga dan anggota keluarganya dalam satu unit pajak keluarga untuk mempermudah pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang apa itu Family Tax Unit, NIK kepala FTU, serta cara daftar, update, dan menambah anggota keluarga di Coretax agar Anda dapat memastikan data perpajakan keluarga tercatat dengan benar dan sesuai regulasi terbaru DJP.
Family Tax Unit (FTU) atau Unit Pajak Keluarga adalah sistem pengelompokan kepala keluarga dan anggota keluarganya dalam satu kesatuan administrasi perpajakan. Melalui FTU, data perpajakan seperti penggabungan penghasilan, tanggungan, dan status pernikahan dapat diintegrasikan ke dalam sistem Coretax, sehingga pelaporan dan penghitungan pajak menjadi lebih efisien.
Baca juga: 5 Aturan Terbaru SPT Masa PPN Menurut PER-11/PJ/2025
Apabila terjadi perubahan data keluarga seperti pernikahan, perceraian, atau penambahan tanggungan, update dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Baca juga: Peraturan Pajak Perkebunan Kelapa Sawit: PPN, PPh, PBB
Apa itu NIK Kepala FTU?
NIK Kepala Family Tax Unit merupakan Nomor Induk Kependudukan yang digunakan sebagai identitas utama kepala keluarga dalam sistem Coretax. NIK ini berfungsi sebagai pengganti NPWP 15 digit lama dan menjadi dasar administrasi perpajakan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam FTU. Pastikan NIK kepala keluarga sudah aktif dan terverifikasi di Dukcapil agar proses validasi di Coretax berjalan lancar.
Nama Kepala Unit Pajak Keluarga Diisi Apa?
Kolom Nama Kepala Unit Pajak Keluarga diisi sesuai dengan nama lengkap yang tercantum di KTP atau KK kepala keluarga. Pastikan penulisan sesuai data Dukcapil agar tidak terjadi error validasi di Coretax.
Dengan memahami apa itu Family Tax Unit (FTU) serta cara daftar, update, dan menambah anggota keluarga di Coretax DJP, Anda dapat memastikan seluruh data perpajakan keluarga telah tercatat dengan benar dan sesuai peraturan.
Jika Anda memerlukan pendampingan profesional dalam proses administrasi pajak, pelaporan SPT, atau pengelolaan data keluarga di Coretax, MSM Consulting siap membantu.
Tim kami terdiri dari konsultan pajak berpengalaman yang akan memastikan kepatuhan pajak Anda berjalan efisien dan sesuai regulasi terbaru DJP.
Hubungi MSM Consulting sekarang!