Welcome to MSM Consulting

News

Penggunaan aplikasi Coretax Mobile untuk aktivasi akun dan layanan perpajakan DJP melalui ponsel.
NEWS 2026.03.07

Dirjen Pajak Kenalkan Coretax Form dan Coretax Mobile: Isi SPT Tahunan PPh Tanpa Akses Internet

GET NOTIFIED
SHARE

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form agar Wajib Pajak semakin mudah isi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tanpa akses internet. Selain itu, Bimo juga mengenalkan Coretax Mobile sebagai kanal tambahan. Apa saja fungsinya? Yuk, kita Simak Bersama.


Bimo menyatakan, dua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.


Apa Fungsi Coretax Form dan Coretax Mobile?

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara off-line, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax. 


Fitur Coretax Form disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.


Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.


Sementara itu, Coretax Mobile merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler. Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah. Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Namun, Bimo menyebut bahwa Coretax Mobile baru dapat digunakan sekitar dua pekan lagi. 


Dengan adanya dua kanal tambahan Coretax, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.


DJP mencatat bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 6 juta SPT dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan semakin mendekatnya batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2026. 


Secara rinci, jumlah SPT yang telah diterima terdiri dari:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT
  2. Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT
  3. Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT

Aktivitas Akun Coretax Terus Meningkat

Hingga 5 Maret 2026 tercatat 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Kemudian, 12.514.829  Wajib Pajak Orang  Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Hal ini menunjukkan meningkatnya adaptasi Wajib Pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.


Dengan hadirnya Coretax Form dan Coretax Mobile, Direktorat Jenderal Pajak berupaya memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah, fleksibel, dan inklusif bagi seluruh Wajib Pajak. Inovasi ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026.

Apabila Wajib Pajak masih mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax maupun pelaporan SPT, MSM Consulting siap membantu memberikan pendampingan dan konsultasi perpajakan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps