Artikel ini membahas pengertian tax bracket, penerapan tax bracket di Indonesia, serta tarif tax bracket di Singapura dan Australia untuk tahun 2024.
Tax bracket adalah sistem pengenaan pajak berdasarkan rentang penghasilan tertentu. Setiap rentang atau lapisan penghasilan dikenakan tarif pajak yang berbeda. Metode ini bertujuan untuk mengenakan tarif pajak yang lebih besar pada kelompok berpenghasilan tinggi dibandingkan dengan kelompok berpenghasilan rendah, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Misalnya, jika sebuah negara memiliki lima tax bracket dengan tarif 5%, 10%, 15%, 20%, dan 25%, maka seseorang yang penghasilannya melewati dua bracket pertama akan membayar pajak 5% untuk penghasilan di bracket pertama dan 10% untuk penghasilan di bracket kedua.
Di Indonesia, tax bracket diatur berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang merevisi UU No. 36 tahun 2008.
Regulasi ini mengatur lima lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut :
Pak Budi memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp300 juta, maka ia perlu membayar pajak sebesar 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15% untuk penghasilan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, dan 25% untuk penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Maka, jumlah pajak yang harus ia bayarkan adalah :
Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5%
= Rp60.000.000 × 5%= Rp3.000.000
Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%
= (Rp250.000.000 − Rp60.000.000) × 15%
= Rp190.000.000 × 15%
=Rp28.500.000
Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp300 juta dikenakan tarif 25%
= (Rp300.000.000−Rp250.000.000) × 25%
= Rp50.000.000 × 25%
= Rp12.500.000
Selanjutnya, kita jumlahkan seluruh pajak dari setiap lapisan tersebut untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Budi :
Total pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Budi adalah :
= Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp12.500.000
= Rp44.000.000
Jadi, Pak Budi perlu membayar pajak sebesar Rp44.000.000.
Baca juga: Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri: KK, HB, PH, dan MT
Secara umum, Tax Bracket Singapore dikenal dengan istilah Individual Income Tax (IIT), yang menggunakan sistem pajak penghasilan yang progresif mulai dari 0 hingga 24%.
Dalam hal ini, aturan pajak penghasilan di Singapore bersifat teritorial yang hanya dikenakan terhadap penghasilan yang didapatkan di Singapore atau diperoleh seseorang di Singapore dari luar negeri.
Di tahun 2024, Singapore sudah meningkatkan tarif pajak penghasilan untuk kelompok berpenghasilan tinggi.
Berikut detail tarif Singapore Tax Bracket 2024
Baca juga: Apa itu PTKP 2022 dan Berapa Besarannya?
Individu bukan warga Singapore (non-residen) dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 15 persen atau sesuai dengan tarif progresif pajak residen, yang mana pun yang menghasilkan jumlah pajak lebih tinggi.
Untuk jenis penghasilan lainnya seperti honorarium direktur, biaya konsultasi, dan pendapatan sewa bagi non-residen akan dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 24 persen mulai dari tahun 2024.
Berikut adalah tabel lengkap tarif pajak non-residen untuk tahun 2024 dan seterusnya:
Sementara itu, Australia juga memiliki sistem pajak penghasilan yang progresif dengan beberapa lapisan tarif.
Berikut adalah tabel tarif pajak penghasilan di Australia untuk tahun 2024, tidak termasuk kontribusi Jaminan Kesehatan sebesar 2% :
Sementara itu, tax bracket Australia untuk warga non-residen relatif lebih tinggi dengan detail sebagai berikut.
| |
Sistem tax bracket bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak, dengan tarif pajak yang berbeda berdasarkan rentang penghasilan. Sistem ini diterapkan di berbagai negara dengan variasi tarif dan rentang penghasilan yang berbeda, sesuai dengan kebijakan dan kondisi ekonomi masing - masing negara.
Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.