Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax dengan kebijakan penghapusan sanksi pajak oleh DJP
ARTICLE 2026.03.27

Resmi! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan 2025, Ini Detail Kebijakannya

GET NOTIFIED
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan pajak. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah resmi menghapus sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.


Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama di tengah masa transisi ke sistem baru Coretax DJP serta adanya periode libur panjang seperti Nyepi dan Idul Fitri.


Latar Belakang Kebijakan DJP

Kebijakan ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan utama, yaitu:

  • Implementasi sistem baru Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
  • Kesiapan sistem dan pemahaman Wajib Pajak yang masih dalam tahap penyesuaian
  • Adanya hari libur nasional dan cuti bersama (Nyepi & Idul Fitri)
  • Potensi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan

Dengan kondisi tersebut, DJP memberikan kemudahan administrasi agar Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi.

 

Apa Saja Sanksi yang Dihapus?

Melalui KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga untuk:


1. Keterlambatan Lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 meskipun terlambat, dengan ketentuan:

  • Disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan

2. Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29

Jika terdapat pajak kurang bayar:

  • Pembayaran masih diperbolehkan hingga 1 bulan setelah jatuh tempo pembayaran
  • Tanpa dikenakan sanksi bunga

3. Kekurangan Pembayaran Pajak

Untuk SPT yang mengalami kekurangan pembayaran:

  • Tetap diberikan penghapusan sanksi
  • Selama pembayaran dilakukan dalam jangka waktu relaksasi (1 bulan)

Bagaimana Mekanisme Penghapusan Sanksi?

DJP menegaskan bahwa:

  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut
  • Jika STP sudah terlanjur terbit: 
    • Akan dihapus secara jabatan oleh Kantor Wilayah DJP

Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi ini.

 

Dampak bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  • ✅ Menghindari denda keterlambatan SPT
  • ✅ Tidak dikenakan bunga atas keterlambatan pembayaran
  • ✅ Memberi waktu tambahan untuk penyesuaian sistem Coretax
  • ✅ Tidak mempengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu

 

Catatan Penting yang Harus Diperhatikan

Meskipun ada relaksasi, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan hal berikut:

  • Batas relaksasi hanya maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo
  • Tetap wajib melaporkan dan membayar pajak
  • Berlaku khusus untuk Tahun Pajak 2025
  • Tidak menghapus kewajiban pajak, hanya sanksinya

 

Kebijakan DJP melalui KEP-55/PJ/2026 merupakan langkah strategis dalam mendukung transisi ke sistem Coretax sekaligus menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Penghapusan sanksi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan denda.


Namun demikian, Wajib Pajak tetap disarankan untuk segera melaporkan SPT dan melakukan pembayaran pajak agar terhindar dari risiko di kemudian hari.


Jika Anda masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT melalui Coretax atau ingin memastikan perhitungan pajak sudah sesuai, tim kami siap membantu.

Hubungi MSM Consulting sekarang juga untuk konsultasi perpajakan yang cepat, tepat, dan aman.

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps