Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan pajak. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah resmi menghapus sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama di tengah masa transisi ke sistem baru Coretax DJP serta adanya periode libur panjang seperti Nyepi dan Idul Fitri.
Latar Belakang Kebijakan DJP
Kebijakan ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan utama, yaitu:
Dengan kondisi tersebut, DJP memberikan kemudahan administrasi agar Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi.
Apa Saja Sanksi yang Dihapus?
Melalui KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga untuk:
1. Keterlambatan Lapor SPT Tahunan
Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 meskipun terlambat, dengan ketentuan:
2. Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29
Jika terdapat pajak kurang bayar:
3. Kekurangan Pembayaran Pajak
Untuk SPT yang mengalami kekurangan pembayaran:
Bagaimana Mekanisme Penghapusan Sanksi?
DJP menegaskan bahwa:
Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi ini.
Dampak bagi Wajib Pajak
Kebijakan ini memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
Catatan Penting yang Harus Diperhatikan
Meskipun ada relaksasi, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan hal berikut:
Kebijakan DJP melalui KEP-55/PJ/2026 merupakan langkah strategis dalam mendukung transisi ke sistem Coretax sekaligus menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Penghapusan sanksi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan denda.
Namun demikian, Wajib Pajak tetap disarankan untuk segera melaporkan SPT dan melakukan pembayaran pajak agar terhindar dari risiko di kemudian hari.
Jika Anda masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT melalui Coretax atau ingin memastikan perhitungan pajak sudah sesuai, tim kami siap membantu.
Hubungi MSM Consulting sekarang juga untuk konsultasi perpajakan yang cepat, tepat, dan aman.