Welcome to MSM Consulting

News

Cara Hitung PBB P5L dan Tata Cara Pendaftaran di Coretax   image
ARTICLE 2026.06.27

Cara Hitung PBB P5L dan Tata Cara Pendaftaran di Coretax

GET NOTIFIED
SHARE

Pelaku usaha di sektor komoditas dan sumber daya alam (SDA) memiliki kewajiban pemenuhan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB P5L). Maka, pada artikel kali ini MSM Consulting memberi panduan tata cara pendaftaran objek PBB P5L di Coretax dan tata cara menghitungnya. 


Apa Objek PBB P5L? 

Objek PBB P5L adalah mencakup: 

  1. PBB sektor perkebunan
  2. PBB sektor perhutanan
  3. PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi
  4. PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi
  5. PBB sektor pertambangan mineral atau Batubara 
  6. PBB sektor lainnya. 

Subjek PBB P5L meliputi orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.


Saat suatu objek pajak yang telah memenuhi kriteria objek pajak PBB P5L, maka wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak tersebut paling lama 1 bulan melalui KPP setelah saat terpenuhinya syarat subjektif untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB (SKT PBB).


Tata Cara Pendaftaran PBB P5L di Coretax

Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L dapat diakses wajib pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membuka menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L melalui aplikasi Coretax.

1. Buka halaman Login Coretax

2. Di halaman utama/muka Coretax, pilih menu Portal, kemudian klik submenu Land and Building Registration (Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L)

3. Pada halaman muka Coretax, pilih menu “Portal”, lalu klik submenu “Land and Building Registration” (Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L)

4. Pengisian Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L - Case Management. Anda akan diarahkan ke halaman “Land and Building Registration” (Pendaftaran PBB), pada bagian “Case Management” (Manajemen Kasus), data akan terisi secara otomatis

5. Pada bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), apabila Anda mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang), dan klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak

6. Lalu, pada bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak), data akan terisi secara otomatis

7. Kemudian, gulir ke bagian “Tax Object Data” (Data Objek Pajak Pajak), isikan data sebagai berikut:

  • Object Permit Number (Nomor Izin Objek Pajak Pajak)
  • Object Permit Date (Tanggal Izin Objek Pajak Pajak) 
  • Tax Object Name (Nama Objek Pajak Pajak)
  • Sector (Sektor) 
  • Pilih “Other Sector” (Sektor lain) pada pilihan sektor
  • Type/Subsector (Jenis/Subsektor)
  • Earth Type (Jenis Bumi)
  • Detail (Detil) 
  • Permitting Agency (Badan Perizinan) 
  • Tax Object Area (Luas Objek Pajak Pajak)

8. Kemudian, gulir ke bagian “Object Address” (Alamat Objek Pajak), isikan data sebagai berikut:

  • Address Detail (Alamat Lengkat) 
  • Province (Provinsi) 
  • City (Kota/Kabupaten) 
  • District (Kecamatan) 
  • Sub-District (Kelurahan)
  • Area Code (Kode Area)
  • Postal Code (Kode Pos) 
  • Geometric Data (Data Koordinat Peta)

9. Unggah Dokumen Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L yang dipersyaratkan

10. Lengkapi pernyataan, kemudian kirim permohonan Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), silakan ceklist pernyataan “By being fully aware of all the consequences including sanctions in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations, I declare that what I have informed above is true and complete”. (Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya informasikan di atas adalah benar dan lengkap)

11. Tekan tombol “Submit” untuk mengirimkan permohonan

12. Permohonan akan diteliti oleh petugas KPP dan Bukti Penerimaan Surat akan dikirimkan ke akun Coretax Anda. 


Kepala KPP melakukan penelitian administrasi untuk menerbitkan keputusan berupa SKT PBB atau surat penolakan permohonan pendaftaran objek pajak paling lama 10 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. 


Jika jangka waktu 30 hari setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif, wajib pajak tidak juga mendaftarkan objek pajaknya, maka Kepala KPP melakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi, dan menerbitkan SKT PBB berdasarkan kewenangan secara jabatan. SKT PBB dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SKT PBB.


Cara Hitung PBB P5L

Rumus PBB terutang adalah: 

PBB terutang = Tarif PBB x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) = 0,5% x (NJOP – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NJOPTKP) x tarif Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). 

Sebagai contoh, PT Maju Bersama memiliki objek pajak sektor P5L (misalnya perkebunan atau pertambangan) dengan rincian nilai aset sebagai berikut:

  • NJOP Bumi (Tanah): Rp10.000.000.000
  • NJOP Bangunan: Rp5.000.000.000
  • NJOPTKP yang ditetapkan: Rp12.000.000
  • Tarif NJKP yang berlaku: 40% (karena total nilai objek pajak setelah dikurangi NJOPTKP di atas Rp1 Miliar)

Rumus: PBB Terutang = 0,5% x (NJOP - NJOPTKP) x Tarif NJKP

1. Langkah 1: Hitung Total NJOP NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan NJOP  

= Rp10.000.000.000 + Rp5.000.000.000 = Rp15.000.000.000


2. Langkah 2: Hitung Dasar Penghitungan (NJOP - NJOPTKP) 

NJOP Neto = Rp15.000.000.000 - Rp12.000.000 = Rp14.988.000.000.


3. Langkah 3: Hitung NJKP 

Dengan tarif NJKP sebesar 40%, maka NJKP = Rp14.988.000.000 x 40% = Rp5.995.200.000


4. Langkah 4: Hitung PBB Terutang 

Sekarang kita kalikan dengan tarif PBB sebesar 0,5%

PBB Terutang = 0,5% x Rp5.995.200.000 PBB Terutang = Rp29.976.000

 

Pastikan pelaku usaha memenuhi kepatuhan pajak objek PBB P5L dengan benar untuk memitigasi risiko sanksi administrasi berupa denda, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), ataupun pemeriksaan pajak. 


Anda dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional untuk memastikan kepatuhan pajak telah terpenuhi berdasarkan perundang-undangan. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan mematuhi aspek kepatuhan PBB P5L. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps