Pelaku usaha di sektor komoditas dan sumber daya alam (SDA) memiliki kewajiban pemenuhan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB P5L). Maka, pada artikel kali ini MSM Consulting memberi panduan tata cara pendaftaran objek PBB P5L di Coretax dan tata cara menghitungnya.
Apa Objek PBB P5L?
Objek PBB P5L adalah mencakup:
Subjek PBB P5L meliputi orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Saat suatu objek pajak yang telah memenuhi kriteria objek pajak PBB P5L, maka wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak tersebut paling lama 1 bulan melalui KPP setelah saat terpenuhinya syarat subjektif untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB (SKT PBB).
Tata Cara Pendaftaran PBB P5L di Coretax
Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L dapat diakses wajib pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membuka menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L melalui aplikasi Coretax.
1. Buka halaman Login Coretax
2. Di halaman utama/muka Coretax, pilih menu Portal, kemudian klik submenu Land and Building Registration (Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L)
3. Pada halaman muka Coretax, pilih menu “Portal”, lalu klik submenu “Land and Building Registration” (Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L)
4. Pengisian Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L - Case Management. Anda akan diarahkan ke halaman “Land and Building Registration” (Pendaftaran PBB), pada bagian “Case Management” (Manajemen Kasus), data akan terisi secara otomatis
5. Pada bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), apabila Anda mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang), dan klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak
6. Lalu, pada bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak), data akan terisi secara otomatis
7. Kemudian, gulir ke bagian “Tax Object Data” (Data Objek Pajak Pajak), isikan data sebagai berikut:
8. Kemudian, gulir ke bagian “Object Address” (Alamat Objek Pajak), isikan data sebagai berikut:
9. Unggah Dokumen Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L yang dipersyaratkan
10. Lengkapi pernyataan, kemudian kirim permohonan Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), silakan ceklist pernyataan “By being fully aware of all the consequences including sanctions in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations, I declare that what I have informed above is true and complete”. (Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya informasikan di atas adalah benar dan lengkap)
11. Tekan tombol “Submit” untuk mengirimkan permohonan
12. Permohonan akan diteliti oleh petugas KPP dan Bukti Penerimaan Surat akan dikirimkan ke akun Coretax Anda.
Kepala KPP melakukan penelitian administrasi untuk menerbitkan keputusan berupa SKT PBB atau surat penolakan permohonan pendaftaran objek pajak paling lama 10 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Jika jangka waktu 30 hari setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif, wajib pajak tidak juga mendaftarkan objek pajaknya, maka Kepala KPP melakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi, dan menerbitkan SKT PBB berdasarkan kewenangan secara jabatan. SKT PBB dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SKT PBB.
Cara Hitung PBB P5L
Rumus PBB terutang adalah:
PBB terutang = Tarif PBB x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) = 0,5% x (NJOP – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NJOPTKP) x tarif Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Sebagai contoh, PT Maju Bersama memiliki objek pajak sektor P5L (misalnya perkebunan atau pertambangan) dengan rincian nilai aset sebagai berikut:
Rumus: PBB Terutang = 0,5% x (NJOP - NJOPTKP) x Tarif NJKP
1. Langkah 1: Hitung Total NJOP NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan NJOP
= Rp10.000.000.000 + Rp5.000.000.000 = Rp15.000.000.000
2. Langkah 2: Hitung Dasar Penghitungan (NJOP - NJOPTKP)
NJOP Neto = Rp15.000.000.000 - Rp12.000.000 = Rp14.988.000.000.
3. Langkah 3: Hitung NJKP
Dengan tarif NJKP sebesar 40%, maka NJKP = Rp14.988.000.000 x 40% = Rp5.995.200.000
4. Langkah 4: Hitung PBB Terutang
Sekarang kita kalikan dengan tarif PBB sebesar 0,5%
PBB Terutang = 0,5% x Rp5.995.200.000 PBB Terutang = Rp29.976.000
Pastikan pelaku usaha memenuhi kepatuhan pajak objek PBB P5L dengan benar untuk memitigasi risiko sanksi administrasi berupa denda, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), ataupun pemeriksaan pajak.
Anda dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional untuk memastikan kepatuhan pajak telah terpenuhi berdasarkan perundang-undangan. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan mematuhi aspek kepatuhan PBB P5L.