Welcome to MSM Consulting

News

aturan pajak merketplace 2025
ARTICLE 2025.07.28

PMK 37/2025: Aturan Pajak Marketplace & E-commerce Terbaru

GET NOTIFIED
SHARE

Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Melalui PMK 37 Tahun 2025, yang berlaku mulai 14 Juli 2025, marketplace atau platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan sejenisnya secara resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform mereka.


Aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan. Sebelumnya, pedagang menyetor pajak sendiri, kini pajak dipungut langsung oleh platform. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan, mendorong transparansi transaksi digital, serta menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara usaha digital dan konvensional.

Apakah Marketplace dan E-commerce Kena Pajak?

Ya, berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Mereka wajib memungut pajak dari pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.


Ketentuan ini berlaku bagi seluruh platform marketplace yang memenuhi kriteria tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak, termasuk platform besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, serta platform asing. Pemungutan berlaku otomatis jika omzet pedagang melebihi 500 juta rupiah per tahun.


Jika pedagang memiliki omzet kurang dari atau sama dengan 500 juta rupiah, maka mereka tidak otomatis dipungut pajak. Namun, agar tidak dipotong, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat mereka berjualan.


Baca juga: Cara Nonaktifkan NPWP Menurut PER 7 PJ 2025


Berapa Tarif Pajak Marketplace?

Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang. Tarif ini berlaku atas nilai transaksi sebelum dikenakan PPN atau PPnBM.


Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh umum, potongan ini dapat dikreditkan saat pelaporan PPh Tahunan. Jika penghasilannya bersifat final, seperti sewa tanah dan bangunan, maka potongan ini menjadi pelunasan PPh Final.


Tarif ini hanya berlaku bagi pedagang yang omzet tahunannya melebihi 500 juta rupiah. Pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dipungut pajak asalkan telah menyampaikan surat pernyataan omzet.


Kapan Pajak Marketplace Mulai Berlaku

PMK 37 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2025. Penunjukan resmi marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Setelah resmi ditunjuk, marketplace wajib mulai memungut pajak paling lambat satu bulan setelah tanggal penunjukan. Pedagang juga wajib melapor jika omzetnya berubah melampaui 500 juta rupiah agar mekanisme pemungutan bisa segera diberlakukan.


Cara Pembayaran Pajak Marketplace

Dalam sistem ini, pedagang tidak perlu menyetor pajak secara mandiri. Berikut mekanisme pembayaran pajaknya:

  1. Marketplace akan memungut secara otomatis sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi pedagang yang melebihi 500 juta rupiah per tahun.
  2. Marketplace menyetor PPh yang dipungut ke kas negara dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT Masa Unifikasi.
  3. Pedagang yang beromzet di bawah 500 juta rupiah wajib menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace untuk dikecualikan dari pemungutan pajak.
  4. Jika omzet pedagang naik dan melampaui 500 juta rupiah, pedagang wajib melapor kembali ke platform agar mekanisme pungutan diberlakukan.
  5. Pajak yang telah dipungut oleh marketplace akan diperhitungkan sebagai pembayaran PPh Tahunan atau pelunasan PPh Final, tergantung pada jenis penghasilan yang diterima pedagang.

Baca juga: Cara Aktifkan NPWP Non Efektif Menurut PER 7 PJ 2025, Online dan Offline!


Ringkasan Pokok PMK 37 Tahun 2025

  • Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
  • Tarif pemungutan adalah 0,5 persen dari omzet transaksi.
  • Berlaku otomatis bagi pedagang dengan omzet di atas 500 juta rupiah per tahun.
  • Pedagang dengan omzet di bawah 500 juta rupiah wajib menyerahkan surat pernyataan untuk dikecualikan dari pemotongan.
  • Marketplace wajib menyetor dan melaporkan pajak yang dipungut ke negara melalui SPT Masa Unifikasi.
  • Pajak yang dipungut dapat menjadi kredit pajak atau pelunasan PPh Final.

PMK 37 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital. Meski terlihat sederhana, penerapan kebijakan ini menuntut pemahaman yang baik, khususnya dalam hal penghitungan omzet, pelaporan, serta optimalisasi kredit pajak.


Bagi pelaku usaha digital yang ingin memastikan kepatuhan perpajakan secara tepat dan efisien, menggunakan jasa konsultan pajak profesional adalah pilihan yang bijak. Konsultan pajak dapat membantu dalam menyusun strategi perpajakan, menyiapkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan omzet, hingga melakukan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.


Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghadapi implementasi PMK 37 Tahun 2025, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman.


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps