Harga emas dunia menguat usai Amerika Serikat (AS) dan Iran sepakat untuk damai. Di Indonesia, harga logam mulia fisik atau digital mengalami fluktuasi sejak konflik geopolitik memanas di awal tahun 2026. Menguatnya harga logam mulia menegaskan kembali bahwa emas masih menjadi primadona investasi utama dan lindung nilai (safe haven) yang paling diburu masyarakat. Di samping itu, muncul isu adanya pengenaan pajak emas. Apakah benar transaksi emas logam mulia fisik atau digital dipungut pajak? Temukan jawaban dalam pembahasan MSM Consulting di bawah ini.
Aturan Perdagangan Emas
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Adapun kegiatan usaha bulion meliputi kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha bullion, pemerintah menetapkan pengaturan khusus dalam bidang perpajakan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan tersebut, termasuk impor emas batangan. Penyederhanaan aturan perpajakan ini dituangkan dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK).
Aturan Pajak Emas
Terdapat dua aturan pajak emas terbaru. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Kedua, PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
PMK ini berfokus pada penyesuaian ketentuan mengenai pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang meliputi:
Berapa Tarif Pajak untuk Pengusaha Emas?
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut tarif pajak emas untuk pengusaha emas:
Pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan pajak emas 0,25% adalah LJK Bulion. Sementara itu, toko atau pedagang emas tidak lagi memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 seperti yang dilakukan sebelumnya.
Apakah Konsumen Dikenakan Pajak Emas?
Pasal 5 PMK Nomor 52 Tahun 2025 menegaskan, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada beberapa pihak tertentu.
Dengan demikian, konsumen tidak dikenakan pajak atas pembelian emas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memerinci, pihak yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
Selain itu, syarat transaksi yang dibebaskan dari pajak emas 0,25% adalah
Beli Emas Kena PPN?
Emas batangan merupakan salah satu jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahannya mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Secara spesifik, emas yang dimaksud berupa emas batangan. Definisi emas batangan yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN juga diatur jelas dalam PP Nomor 49 Thun 2022.
“Yang dimaksud dengan emas batangan adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronik).” Demikian bunyi Pasal 25 ayat (1) huruf h PP Nomor 49 Tahun 2022.
Wajib Lapor Emas di SPT Tahunan Melalui Coretax
Walaupun tidak dikenakan pajak, konsumen wajib melaporkan kepemilikan emas di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax, dengan langkah-langkah ini:
Dengan penerapan Coretax, DJP dapat dengan mudah memiliki data atas kepemilikan emas Anda. Apabila Anda tidak memahami aspek pemajakan dan lalai melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lengkap dan benar, maka ada potensi risiko sanksi administrasi berupa denda, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), ataupun pemeriksaan pajak.
Anda dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional untuk memastikan kepatuhan pajak telah terpenuhi berdasarkan perundang-undangan. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan mematuhi aspek kepatuhan pajak atas transaksi emas.