Penerapan Pajak Minimum Global sebesar 15 persen di Indonesia resmi berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2024. Perusahaan dengan kriteria tertentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Apa itu SPT Tahunan PPh GloBE dan kriteria perusahaan seperti apa yang wajib melaporkannya? Temukan penjelasan detailnya melalui artikel dari MSM Consulting ini.
Apa yang Dimaksud dengan SPT Tahunan GloBE?
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global.
SPT Tahunan GloBE sebagai surat yang digunakan oleh entitas induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan GloBE.
Siapa Wajib Pajak yang Harus Melaporkan SPT Tahunan GloBE?
Entitas usaha yang wajib melaporkan SPT Tahunan GloBE daitur dalam Pasal 2 PER-6/PJ/2026:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 1.460 Wajib Pajak badan anggota grup perusahaan multinasional yang sudah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE. Sebagai informasi, registrasi Wajib Pajak GloBE dapat dilakukan melalui Coretax.
Apa Isi SPT GloBE?
Pasal 7 ayat (2) PER-6/PJ/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri atas:
Rincian induk SPT Tahunan GloBE:
Perlu dipahami, SPT Tahunan UTPR digunakan oleh entitas konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR. Dalam kata lain, UTPR merupakan mekanisme pengenaan pajak tambahan apabila ketentuan Income Inclusion Rule (IIR) tidak diterapkan atau GMT belum sepenuhnya dikenakan pada grup perusahaan multinasional.
Pahami juga SPT Tahunan DMTT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT. Ketentuan ini berlaku bagi entitas konstituen grup perusahaan multinasional yang memiliki Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate/ETR) di bawah tarif minimum global.
Informasi SPT Tahunan PPh GloBE:
Rincian Lampiran SPT Tahunan GloBE
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Kapan SPT Tahunan GloBE Dilaporkan?
Ketentuan penyampaian SPT Tahunan GloBE berdasarkan Pasal 11 meliputi:
Memahami teknis serta skema penghitungan sampai dengan pelaporan SPT Tahunan GloBE yang kompleks tentu membutuhkan kecermatan dan keahlian profesional. MSM Consulting siap mendampingi perusahaan Anda—mulai dari analisis dampak ETR, pendaftaran akun GloBE di Coretax, hingga penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan GloBE agar tetap patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.