Welcome to MSM Consulting

News

SPT Tahunan GloBE dan kewajiban pelaporan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional di Indonesia
ARTICLE 2026.10.22

Apa itu SPT Tahunan GloBE dan Siapa yang Wajib Melaporkannya?

GET NOTIFIED
SHARE

Penerapan Pajak Minimum Global sebesar 15 persen di Indonesia resmi berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2024. Perusahaan dengan kriteria tertentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Global Anti-Base Erosion (GloBE). 


Apa itu SPT Tahunan PPh GloBE dan kriteria perusahaan seperti apa yang wajib melaporkannya? Temukan penjelasan detailnya melalui artikel dari MSM Consulting ini.    


Apa yang Dimaksud dengan SPT Tahunan GloBE? 

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026  tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global. 


SPT Tahunan GloBE sebagai surat yang digunakan oleh entitas induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan GloBE.


Siapa Wajib Pajak yang Harus Melaporkan SPT Tahunan GloBE? 

Entitas usaha yang wajib melaporkan SPT Tahunan GloBE daitur dalam Pasal 2 PER-6/PJ/2026: 

  1. Bagian dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN).
  2. Peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta per tahun (berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama).
  3. Syarat omset tersebut terpenuhi sedikitnya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 1.460 Wajib Pajak badan anggota grup perusahaan multinasional yang sudah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE. Sebagai informasi, registrasi Wajib Pajak GloBE dapat dilakukan melalui Coretax.
 

Apa Isi SPT GloBE? 

Pasal 7 ayat (2) PER-6/PJ/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri atas:

  1. Induk
  2. Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. 

Rincian induk SPT Tahunan GloBE:

  1. SPT Tahunan PPh GloBE;
  2. SPT Tahunan PPh Undertaxed Profits Rule (UTPR); dan
  3. SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Perlu dipahami, SPT Tahunan UTPR digunakan oleh entitas konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR. Dalam kata lain, UTPR merupakan mekanisme pengenaan pajak tambahan apabila ketentuan Income Inclusion Rule (IIR) tidak diterapkan atau GMT belum sepenuhnya dikenakan pada grup perusahaan multinasional.


Pahami juga SPT Tahunan DMTT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT. Ketentuan ini berlaku bagi entitas konstituen grup perusahaan multinasional yang memiliki Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate/ETR) di bawah tarif minimum global.


Informasi SPT Tahunan PPh GloBE: 

  1. penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR per negara atau yurisdiksi;
  2. penghitungan pajak tambahan berdasarkan UTPR per negara atau yurisdiksi; dan
  3. penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.

 

Rincian Lampiran SPT Tahunan GloBE 

Lampiran I

  1. Bagian A: Pajak tambahan berdasarkan IIR
  2. Bagian B: Pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.

Lampiran II

  1. Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Wajib Pajak GloBE.

Lampiran III

  1. Bagian A: Laba atau rugi GloBE
  2. Bagian B: Pajak tercakup yang disesuaikan
  3. Bagian C: Pengecualian penghasilan pelayaran internasional
  4. Bagian D: Perhitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE), apabila diterapkan
  5. Bagian E: Pajak tambahan adisional kini (Additional Current Top-up Tax) 
  6. Bagian F: Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.

Kapan SPT Tahunan GloBE Dilaporkan?

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan GloBE berdasarkan Pasal 11 meliputi:

  1. Batas Waktu Pelaporan: Maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE (khusus tahun pertama pengenaan, tersedia opsi perpanjangan hingga 2 bulan).
  2. Syarat Pengisian: Wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia (huruf latin & angka Arab), serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya.
  3. Saluran Pelaporan: Dilakukan secara elektronik via Portal Wajib Pajak, situs DJP, atau aplikasi terintegrasi (Coretax).

Memahami teknis serta skema penghitungan sampai dengan pelaporan  SPT Tahunan GloBE yang kompleks tentu membutuhkan kecermatan dan keahlian profesional. MSM Consulting siap mendampingi perusahaan Anda—mulai dari analisis dampak ETR, pendaftaran akun GloBE di Coretax, hingga penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan GloBE agar tetap patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps