Welcome to MSM Consulting

News

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sah image
UPDATE 2021.10.13

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sah

GET NOTIFIED
SHARE

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki enam kelompok pengaturan, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.


Undang-Undang ini juga menyangkut tiga hal utama yaitu asas dari perturan perpajakan, tujuan, muatan isi dan pemberlakuan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Berikut ringkasan dari 6 kelompok pengaturan pada Undang-Undang HPP.


Kelompok Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang baru mendaftar mulai dari tahun 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan mempermudah WP orang pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Penggunaan NIK tidak berarti menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak karena pembayaran hanya akan dilakukan apabila orang pribadi memiliki penghasilan diatas PTKP atau memiliki peredaran bruto diatas Rp 500.000.000 untuk yang berusaha.
  • Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Pada aturan sebelumnya, batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT lebih longgar yaitu sebelum DJP menerbitkan SKP.
  • Sinkronisasi dengan Undang Undang Cipta Kerja dalam penerapan sanksi administrasi perpajakan. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan pada saat upaya hukum diubah sebagaimana ditampilkan pada tabel dibawah ini.
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global. Terdapat 13 P3B Indonesia dengan negara mitra yang memuat pasal bantuan penagihan. Bantuan penagihan pajak dilaksanakan secara pasif melalui bentuk himbauan kepada penanggung pajak. Melalui HPP, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak kepada negara/yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Klaim pajak dari negara/yurisdiksi mitra juga dapat menjadi dasar penagihan pajak dimana hasil penagihan ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara/yurisdiksi mitra.
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak.
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  • Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa Wajib Pajak yang merupakan suami, istri, keluarga sedarah, atau semenda sampai dengan derajat kedua.
  • Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama.


Kelompok Pajak Penghasilan

  • Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan. Ketentuan natura pada Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 2008 mengatur bahwa natura yang diberikan secara khusus kepada direksi, komisaris, dan eksekutif perusahaan bukan merupakan objek penghasilan serta bersifat non-deductable. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura tersebut dapat menjadi objek penghasilan dan dapat dibebankan oleh badan.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000. Sebelumnya, atas penghasilan pengusaha atau badan dibawah Rp 500.000.000 yang memenuhi kriteria PP 46 tetap dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.
  • Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi. Untuk harta tidak berwujud, WP dapat memilih untuk mengamortisasikan harta tidak berwujud sesuai dengan masa manfaat sebenarnya jika masa manfaat suatu harta tidak berwujud lebih dari 20 tahun.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022. Oleh karena itu, Undang-Undang ini resmi membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no. 1 Tahun 2020 (tarif PPh Badan 20% mulai Tahun Pajak 2022 dan 19% mulai Tahun Pajak 2023).
  • Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan international best practice.
  • Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral. Aturan sebelumnya hanya mengakomodir bilateral.
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak. Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan menambahkan satu lapisan baru untuk pengenaan tarif penghasilan kena pajak orang pribadi. Batas atas lapisan I dari penghasilan kena pajak juga naik menjadi Rp 60.000.000.

 

Lapisan TarifUU PPHUU HPP
Rentang PenghasilanTarifRentang PenghasilanTarif
I0 - Rp 50 juta5%0 - Rp 60 juta5%
IIRp 50 juta - Rp 250 juta15%Rp 60 juta - Rp 250 juta15%
IIIRp 250 juta - Rp 500 juta25%Rp 250 juta - Rp 500 juta25%
IV> Rp 500 juta30%Rp 500 juta - Rp 5 miliar30%
V

> Rp 5 miliar35%


Kelompok Pajak Pertambahan Nilai

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.


Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela

KetKebijakan IKebijakan II
SubyekWP OP dan Badan peserta Tax Amnesty 2015WP OP
Basis AsetAset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat TAAset perolehan 2016-20 yang belum dilaporkan pada SPT 2020
Tarif PPh Final11% untuk Deklarasi18% untuk Deklarasi
8% untuk Aset LN Repatriasi dan Aset DN14% untuk Aset LN Repatriasi dan Aset DN
6% untuk Aset LN Repatriasi dan Aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/Hilirisasi/renewable energy12% untuk Aset LN Repatriasi dan Aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/Hilirisasi/renewable energy


Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps