Dividen adalah pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang saham atas sejumlah saham yang dipegangnya. Apabila mengacu pada ketentuan yang telah ada sebelumnya, dividen termasuk sebagai penghasilan sehingga akan dikenai PPh. Namun, Melalui PMK No. 18 Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja, dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak mungkin diperoleh jika beberapa ketentuan yang diberikan terpenuhi. Simak selengkapnya di bawah ini!
Berdasarkan jenis objek pajaknya, terdapat tiga jenis peraturan yang menjelaskan mengenai besaran dan tarif pajak atas dividen.
Berdasarkan ketentuan ini, tarif dividen adalah sebesar 10% dan sifatnya final. Subjek pajaknya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sementara Objek Pajaknya adalah berbagai dividen dalam bentuk yang berbeda-beda mulai dari dividen asuransi hingga pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Sementara berdasarkan ketentuan ini, terdapat pemotongan sebesar 15% dari jumlah dividen. Sementara Subjek Pajaknya adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
PPh 26 ditujukan untuk subjek pajak orang pribadi di luar negeri atau perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Tarif potongan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto dividen.
Dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, yang kemudian berlanjut pula pada penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2021 dan PMK No.18/PMK.03/2021, Wajib Pajak bisa memperoleh dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak selama kamu memenuhi beberapa ketentuan berikut.
Itu dia penjelasan mengenai dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak. Bagi kamu yang berinvestasi dan memperoleh dividen, kamu bisa memperoleh kebebasan PPh selama dividen tersebut kamu investasikan kembali sesuai dengan ketentuan di atas.
Untuk kamu yang masih bingung mengenai masalah perpajakan termasuk dividen dan investasi, hubungi MSM Consulting sekarang dan kami akan langsung membantumu menyelesaikan masalah perpajakanmu!
MSM Consulting adalah tax consulting terpercaya di Indonesia yang telah menangani ratusan klien dengan masalah perpajakan mereka.
Hubungi kami sekarang!