Untuk kamu yang berjualan di E-commerce, jangan sampai tidak memahami aturan perpajakan E-Commerce dan berakhir terkena pajak yang menumpuk atau bahkan sanksi maupun denda. Simak selengkapnya mengenai bagaimana pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce lainnya dalam artikel berikut ini!
Sebelum mengetahui berapa tarif pajak E-Commerce yang terbaru, dasar hukum pajak E-Commerce adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang telah berlaku secara efektif mulai 1 April 2019.
Tarif pajak jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan E-commerce lainnya sebenarnya sama persis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dasar hukum pajak E-commerce di zatas, dengan detail:
Berdasarkan omzetnya, berikut rumus pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-Commerce lainnya.
Pajak E-Commerce = PPh Final 0,5%
Pajak E-Commerce = 0,5% x Omzet Bruto
Pajak E-Commerce = 17% atau 20% x Penghasilan Kena Pajak
PPN = 11 % x Nilai Barang Kena Pajak
Pak Andi memiliki toko online di Tokopedia dengan nilai omzet bruto sebesar Rp4 miliar/tahun. Atas bisnisnya tersebut, Pak Andi akan dikenakan PPh Final 0,5% dengan perhitungan sebagai berikut.
PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto
PPh Final = 0,5% x Rp4.000.000.000
PPh Final = Rp20.000.000/tahun
PPh Final = Rp1.666.666/bulan
Setelah memahami tarif pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce lainnya tersebut, kamu mungkin masih merasa bingung. Simak contoh perhitungan pajak e-commerce berikut ini.
Pak Budi memiliki toko online di Shopee dengan besar omzet bruto senilai Rp5 miliar/tahun dan penghasilan neto sebesar Rp2 miliar/tahun. Sesuai dengan tarif pajak jualan di E-Commerce yang telah disebutkan sebelumnya, maka Pak Budi harus membayar PPh Normal dan PPN.
Berdasarkan data di atas, nilai Penghasilan Kena Pajak dari toko Pak Budi adalah sebesar Rp2 Miliar/tahun. Berikut nilai PPh Normal yang harus dibayarkan.
PPh Normal = 20% x Penghasilan Kena Pajak
PPh Normal = 20% x Penghasilan Neto
PPh Normal = 20% x Rp2 000.000.000
PPh Normal = Rp400.000.000
Sementara itu, perlu dihitung pula nilai PPN yang harus dibayarkan.
Apabila toko online Pak Budi menjual Barang Kena Pajak senilai Rp5.000.000, maka ia harus membayar PPN senilai 11% dengan perhitungan sebagai berikut.
PPN = 11% x Rp5.000.000
PPN = Rp550.000
Nilai PPN akan sangat bergantung pada besaran nilai Barang Kena Pajak bersangkutan.
Setelah mengetahui tarif pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-Commerce lainnya, kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana cara bayar pajak usaha online tersebut.
Berdasarkan PMK 010/2018 Nomor 210, pemilik bisnis E-commerce harus mempersiapkan beberapa hal berikut untuk bisa membayar kewajiban perpajakan, yaitu:
Itu dia penjelasan lengkap mengenai pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce lainnya mulai dari tarif, contoh perhitungan dan cara pembayaran. Cukup mudah dipahami, bukan?
Untuk kamu yang masih bingung mengenai perhitungan hingga cara pembayaran pajak E-commerce dan bisnis online kamu, MSM Consulting siap membantu!
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.