Sebagai pegawai, kamu mungkin bertanya-tanya apakah THR kena PPh 21 atau tidak? Jika gaji yang kamu terima bukan merupakan THP, informasi ini tentunya akan sangat penting untuk memperhitungkan jumlah THR yang akan kamu peroleh di hari raya ini. Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai cara menghitung PPh 21 THR dan contoh perhitungannya dalam artikel berikut ini!
Sebelum masuk ke besaran THR PPh 21, pertama-tama kamu harus mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima THR.
Dilansir dari laman bisnis.com, Menteri Ketenagarkerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa THR menjadi hak bagi:
Secara lebih detail, berikut daftar lengkap pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR):
Yap, THR termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan (PPh 21) layaknya pendapatan biasa dan tergolong penghasilan pegawai tetap tidak teratur.
Untuk tarif PPh 21 THR sendiri akan mengikuti tarif PPh 21 biasanya dengan detail sebagai berikut.
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan bawah besaran penghasilan dari Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Berdasarkan UU HPP, PTKP PPh 2022 terbaru adalah sebesar Rp54 juta/tahun. Sementara itu, status dari Wajib Pajak bersangkutan juga bisa mengubah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki seseorang.
Apabila total penghasilan neto setahun ditambah THR berada di bawah batas PTKP, maka THR tidak dikenakan pajak.
Lalu, bagaimana dengan Pegawai Tidak Tetap? Sesuai dengan ketentuan yang telah dibahas sebelumnya, Pegawai Tidak Tetap juga ikut menerima THR. Aturannya sama seperti Pegawai Tetap pada umumnya, begitu pula dengan perhitungan PPh 21-nya.
Namun apabila Pegawai Tidak Tetap merupakan pegawai harian, maka upah bulanannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Secara umum, rumus PPh 21 THR adalah sebagai berikut.
Pajak THR = Pajak Gaji dan THR - Pajak Gaji
Oleh karena itu, untuk bisa mengetahui pajak THR, kamu harus mengetahui terlebih dahulu:
Untuk bisa lebih memahami konsep di atas, simak contoh perhitungan PPh 21 THR berikut ini.
Pak Andi adalah staf marketing di perusahaan PT ABCD. Beliau memiliki penghasilan netto sebesar Rp6.000.000 dan menerima THR sebesar Rp6.000.0000 pula. Berapa PPh 21 dari THR yang diterima oleh Pak Budi?
Sebagai informasi, Pak Andi adalah pria single yang belum menikah.
Pertama-tama, kita perlu mencari tau terlebih dahulu nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Pak Budi. Berikut perhitungannya.
Pajak THR = Pajak Gaji dan THR - Pajak Gaji
= Rp1.200.000 - Rp900.000
= Rp300.000
Nah, itu dia penjelasan mengenai cara menghitung PPh 21 THR dan contoh perhitungannya. Cukup sederhana, bukan?
Untuk kamu yang masih bingung masalah perhitungan PPh 21 THR maupun masalah perpajakan lainnya, MSM Consulting siap membantumu!
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.