Welcome to MSM Consulting

News

utang pajak tidak dibayar siapa yang bertanggungjawab
ARTICLE 2025.10.07

Utang Pajak Tidak Dibayar? Ini Pihak yang Bertanggung Jawab dan Prosesnya

GET NOTIFIED
SHARE

Utang pajak adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak mungkin tidak mampu membayar pajak yang telah ditetapkan. Jika hal ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Hingga tahap mana proses penagihan akan berlangsung? Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari definisi, pihak yang bertanggung jawab, hingga tahapan penagihan pajak.

Apa Itu Utang Pajak?

Utang pajak adalah jumlah pajak yang sudah ditetapkan oleh otoritas pajak tetapi belum dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan biaya penagihan. Utang ini muncul setelah diterbitkannya dokumen resmi seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca juga: PMK 50/2025: Pajak Crypto Terbaru, Tarif dan Cara Menghitungnya


Siapa yang Bertanggung Jawab atas Utang Pajak?

Pihak yang wajib melunasi utang pajak disebut penanggung pajak, yang terdiri dari:

  • Wajib pajak sendiri, baik orang pribadi maupun badan.
  • Wakil atau kuasa wajib pajak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Pengurus perusahaan atau pemegang saham, jika utang pajak berasal dari badan usaha.
  • Kurator, dalam hal perusahaan dinyatakan pailit.

Dalam kasus perusahaan pailit, kurator bertugas mengurus harta pailit untuk melunasi kewajiban, termasuk utang pajak. Namun, jika kurator tidak dapat melaksanakan kewajibannya, pengurus perusahaan dapat ikut dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perpajakan.


Tahapan Penagihan Pajak Jika Tidak Dibayar

Jika utang pajak tidak segera dibayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan bertahap. Berikut urutannya:

Tahap

Penjelasan

Waktu

1. Dasar Penagihan

Pajak ditetapkan melalui SKPKB, STP, atau keputusan lain.

2. Surat Teguran

Diterbitkan jika pajak belum dibayar setelah jatuh tempo + 7 hari.

7 hari setelah jatuh tempo

3. Surat Paksa

Peringatan resmi agar wajib pajak segera melunasi utangnya.

21 hari setelah Surat Teguran

4. Penyitaan

Jika tetap tidak membayar, harta penanggung pajak akan disita.

Setelah Surat Paksa

5. Lelang

Harta yang disita dilelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan.

Setelah penyitaan

6. Penyanderaan 

Dilakukan jika utang minimal Rp100 juta dan wajib pajak diduga tidak kooperatif.

Setelah semua tahapan di atas


Batas Waktu Penagihan Pajak

Penagihan pajak memiliki masa daluwarsa selama 5 tahun sejak surat ketetapan diterbitkan. Jika dalam periode tersebut tidak ada penagihan, hak negara untuk menagih pajak akan gugur. Namun, masa ini dapat diperpanjang jika ada pengakuan utang atau proses hukum yang sedang berlangsung.


Baca juga: PPN Pemberian Cuma‑Cuma: Tarif dan Cara Buat Faktur Pajak


Solusi Jika Tidak Bisa Membayar Utang Pajak

Jika benar-benar tidak mampu membayar, wajib pajak dapat mengajukan:

  1. Permohonan angsuran agar pembayaran dapat dicicil.
  2. Penundaan pembayaran jika kondisi keuangan sedang sulit.
  3. Pendampingan profesional seperti konsultan pajak untuk merencanakan strategi pelunasan dan mengurangi risiko tindakan penagihan ekstrem.

Utang pajak yang tidak dibayar akan tetap ditagih oleh otoritas pajak melalui serangkaian tahapan mulai dari surat teguran hingga penyitaan dan penyanderaan. Pihak yang bertanggung jawab tidak hanya wajib pajak, tetapi juga pengurus perusahaan, pemegang saham, bahkan kurator jika perusahaan pailit.


Jika Anda sedang menghadapi masalah utang pajak atau ingin mencegah risiko penagihan, MSM Consulting siap membantu. Dengan pengalaman dan keahlian profesional, MSM Consulting memberikan solusi terbaik untuk merencanakan pembayaran, mengajukan keringanan, dan mengelola kewajiban pajak Anda dengan aman dan legal.


Hubungi kami sekarang sekarang untuk mendapatkan pendampingan pajak yang tepat dan meminimalkan risiko hukum maupun finansial.

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps