Utang pajak adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak mungkin tidak mampu membayar pajak yang telah ditetapkan. Jika hal ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Hingga tahap mana proses penagihan akan berlangsung? Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari definisi, pihak yang bertanggung jawab, hingga tahapan penagihan pajak.
Apa Itu Utang Pajak?
Utang pajak adalah jumlah pajak yang sudah ditetapkan oleh otoritas pajak tetapi belum dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan biaya penagihan. Utang ini muncul setelah diterbitkannya dokumen resmi seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca juga: PMK 50/2025: Pajak Crypto Terbaru, Tarif dan Cara Menghitungnya
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Utang Pajak?
Pihak yang wajib melunasi utang pajak disebut penanggung pajak, yang terdiri dari:
Dalam kasus perusahaan pailit, kurator bertugas mengurus harta pailit untuk melunasi kewajiban, termasuk utang pajak. Namun, jika kurator tidak dapat melaksanakan kewajibannya, pengurus perusahaan dapat ikut dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perpajakan.
Tahapan Penagihan Pajak Jika Tidak Dibayar
Jika utang pajak tidak segera dibayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan bertahap. Berikut urutannya:
Tahap | Penjelasan | Waktu |
1. Dasar Penagihan | Pajak ditetapkan melalui SKPKB, STP, atau keputusan lain. | — |
2. Surat Teguran | Diterbitkan jika pajak belum dibayar setelah jatuh tempo + 7 hari. | 7 hari setelah jatuh tempo |
3. Surat Paksa | Peringatan resmi agar wajib pajak segera melunasi utangnya. | 21 hari setelah Surat Teguran |
4. Penyitaan | Jika tetap tidak membayar, harta penanggung pajak akan disita. | Setelah Surat Paksa |
5. Lelang | Harta yang disita dilelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. | Setelah penyitaan |
6. Penyanderaan | Dilakukan jika utang minimal Rp100 juta dan wajib pajak diduga tidak kooperatif. | Setelah semua tahapan di atas |
Batas Waktu Penagihan Pajak
Penagihan pajak memiliki masa daluwarsa selama 5 tahun sejak surat ketetapan diterbitkan. Jika dalam periode tersebut tidak ada penagihan, hak negara untuk menagih pajak akan gugur. Namun, masa ini dapat diperpanjang jika ada pengakuan utang atau proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: PPN Pemberian Cuma‑Cuma: Tarif dan Cara Buat Faktur Pajak
Solusi Jika Tidak Bisa Membayar Utang Pajak
Jika benar-benar tidak mampu membayar, wajib pajak dapat mengajukan:
Utang pajak yang tidak dibayar akan tetap ditagih oleh otoritas pajak melalui serangkaian tahapan mulai dari surat teguran hingga penyitaan dan penyanderaan. Pihak yang bertanggung jawab tidak hanya wajib pajak, tetapi juga pengurus perusahaan, pemegang saham, bahkan kurator jika perusahaan pailit.
Jika Anda sedang menghadapi masalah utang pajak atau ingin mencegah risiko penagihan, MSM Consulting siap membantu. Dengan pengalaman dan keahlian profesional, MSM Consulting memberikan solusi terbaik untuk merencanakan pembayaran, mengajukan keringanan, dan mengelola kewajiban pajak Anda dengan aman dan legal.
Hubungi kami sekarang sekarang untuk mendapatkan pendampingan pajak yang tepat dan meminimalkan risiko hukum maupun finansial.