Kementrian Keuangan resmi memperinci natura serta kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 eDocs MSM Consulting.
Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.
Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya.
Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (eDocs MSM Consulting) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut :
Pertama-Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
Kedua-Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obatobatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
Ketiga-Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
Keempat-Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
Kelima-Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
Keenam-Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
Ketujuh-Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. .
Kedelapan-Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
Kesembilan-Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
Kesepuluh-Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
Kesebelas-Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Untuk diketahui, Natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (eDocs MSM Consulting).
Kemudian, Natura dan Kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura kenikmatan dengan jenis Batasan tertentu PMK 66/2023 eDocs MSM Consulting resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan Peraturan mulai berlaku 1 Juli 2023, dengan terbitnya peraturan ini mencabut PMK 167/2018 (eDocs MSM Consulting)- Penyediaan Makanan dan Minuman untuk pekerja.
Baca juga : Mengenal Aspek Pajak Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan J... (msmconsulting.co.id)
Nah itu dia Perincian Jenis Natura Dengan Batasan Tertentu Yang Tak Kena Pajak (PMK 66/2023) eDocs MSM Consulting. Semoga dengan terbitnya Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.
Masalah perpajakan bukanlah hal yang sederhana, terlebih bagi mereka yang awam tentang aturan-aturan perpajakan.
Butuh tax consulting terkait NPWP maupun masalah perpajakan lainnya?
Hubungi kami sekarang!
________
Sumber :
SP – 24/2023 – 5 Juli 2023
Siaran Pers DJP
Ralat Atas Sp-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura / Kenikmatan yang dikecualikan dari Objek Pajak