Welcome to MSM Consulting

News

ARTICLE 2023.04.16

Beli Pulsa dan Token PLN, Bagaimana Perhitungan Pajaknya?

GET NOTIFIED
SHARE

Beli Pulsa dan Token PLN, Bagaimana Perhitungan Pajaknya?

 

Awal tahun 2021 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa kartu perdana, token, dan voucer. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan / Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. 

 

Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Kemudian, Menteri Keuangan dalam pertimbangannya juga menyebut bahwa diperlukannya pengaturan ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/ penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

 

Masyarakat sebagai konsumen pengguna akhir sempat mempertanyakan rencana penerbitan PMK ini karena menganggap ada biaya lebih yang harus dibayarkan saat mereka membeli pulsa, kartu perdana, token, atau voucer. Namun, sejatinya pungutan pajak ini tidak terpengaruh pada kenaikan harga alias tidak menyebabkan kenaikan harga. 

 

Dikutip dari cuitan Twitter akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI, pada pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer dan konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. 

 

Distributor pulsa, lanjutnya, juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak, sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (e-Faktur).

 

Selanjutnya, terkait token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya. 

 

Lalu, terkait Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi/selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

 

Hal ini karena voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

 

Pada akhirnya, dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer. Peraturan ini semata-mata untuk memangkas mekanisme pemajakan pulsa. 

 

Bagaimana menghitung biaya pemakaian telepon seluler untuk Perusahaan?

 

Wajib Pajak (WP) badan maupun orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha harus melakukan penghitungan besar Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar dengan melihat kembali penghasilan dan beban yang telah dilakukan pada tahun pajak tersebut.

 

Nah, diperlukan ketelitian saat menentukan proporsi atas biaya-biaya yang memiliki karakteristik ganda dalam penggunaannya. Dalam arti, biaya yang dibebankan sebagai kebutuhan perusahaan tetapi juga sekaligus sebagai fasilitas untuk karyawan tertentu karena jabatan atau golongannya. Misalnya adalah biaya pembelian pulsa bagi direktur perusahaan. 

 

Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur di Pasal 1 ayat (1) bahwa, "Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I..."

 

Kemudian, ayat (2) berbunyi, "Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan."

 

Dengan demikian, biaya pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebesar 50 persen. Begitu juga pemeliharaan dan pembelian pulsa.

***

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps