Welcome to MSM Consulting

News

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Bedanya? image
ARTICLE 2023.06.21

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Bedanya?

GET NOTIFIED
SHARE

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Bedanya?

 

Pajak pusat merujuk pada jenis-jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat atau otoritas pajak di tingkat nasional terhadap pendapatan, transaksi, atau kegiatan ekonomi yang berada di bawah yurisdiksinya. Pajak pusat merupakan sumber utama pendapatan bagi pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang mencakup pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertahanan, dan lain sebagainya.

 

Contoh pajak pusat di Indonesia meliputi:

 

Pajak Penghasilan (PPh): PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPh terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 (PPh atas penghasilan karyawan), PPh Pasal 22 (PPh impor), PPh Pasal 23 (PPh atas penghasilan dari bunga, sewa, royalti, dan lain-lain), serta PPh Pasal 25 (PPh final).

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. PPN dibayar oleh konsumen akhir dan dikumpulkan oleh penjual sebelum disetor ke otoritas pajak.

 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya.

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha.

 

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak Royalti): Pajak Royalti adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan royalti dari eksploitasi sumber daya mineral non-logam dan batuan.

 

Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Lainnya (PPNBM): PPNBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa tertentu yang tidak termasuk dalam kategori PPN biasa, seperti kendaraan bermotor, alkohol, dan rokok.

 

Pajak pusat diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak pusat di Indonesia. Pendapatan dari pajak pusat digunakan oleh pemerintah pusat untuk pembiayaan kebutuhan negara dan pembangunan nasional.

Pajak daerah merujuk pada jenis-jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau otoritas pajak di tingkat regional atau lokal. Pajak daerah digunakan untuk mendapatkan pendapatan bagi pemerintah daerah guna membiayai berbagai kegiatan dan pembangunan di wilayah mereka.

 

Sementara itu, Pajak daerah di Indonesia dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Beberapa contoh pajak daerah yang umum dikenakan di Indonesia antara lain:

 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dibayar oleh pemilik kendaraan dan diatur oleh pemerintah daerah setempat.

 

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak ini termasuk dalam harga jual bahan bakar dan dikumpulkan oleh penjual bahan bakar atas nama pemerintah daerah.

 

Pajak Hotel dan Restoran: Pajak hotel dan restoran dikenakan atas pengelolaan hotel dan penyediaan layanan makanan dan minuman di restoran atau tempat-tempat makan. Pajak ini dibayar oleh pemilik hotel atau restoran.

 

Pajak Reklame: Pajak reklame dikenakan atas penggunaan media iklan seperti spanduk, billboard, neon box, atau media iklan lainnya di wilayah pemerintah daerah. Pajak ini dibayar oleh pemilik atau pengiklan.

 

Pajak Hiburan: Pajak hiburan dikenakan atas kegiatan hiburan yang dilakukan di wilayah pemerintah daerah, seperti pertunjukan seni, konser, dan acara hiburan lainnya. Pajak ini dibayar oleh penyelenggara acara atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

 

Selain pajak-pajak di atas, terdapat juga pajak daerah lainnya seperti pajak parkir, pajak air permukaan, pajak limbah, dan sebagainya. Pajak daerah diatur oleh peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.

 

Pendapatan dari pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengembangan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan kegiatan pembangunan lainnya di wilayah mereka.

 

***

 

SEO KEYWORD: pajak pusat, pajak daerah

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps