Welcome to MSM Consulting

News

ARTICLE 2023.07.05

Mengenal Aspek Pajak Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri

GET NOTIFIED
SHARE

Mengenal Aspek Pajak Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri

 

Di dalam dunia perpajakan, terdapat dua konsep yang penting untuk dipahami, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak. Meskipun keduanya berada dalam ranah yang sama, yakni sebagai objek pajak, mereka memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal karakteristik dan perlakuan perpajakan. 

 

Memahami perbedaan antara keduanya sangatlah penting, baik bagi para pelaku bisnis maupun individu, karena dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan dan strategi yang harus diambil. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi perbedaan mendasar antara 'barang kena pajak tidak berwujud' dan 'jasa kena pajak' serta implikasinya dalam konteks perpajakan.

 

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Indonesia dapat melibatkan beberapa aspek yang harus diperhatikan.

 

Dalam konteks pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait pemungutan PPN, yaitu:


 

  • Impor BKP Tidak Berwujud: 

Jika Anda mengimpor BKP Tidak Berwujud dari luar Indonesia, Anda mungkin akan dikenai PPN impor. PPN impor biasanya dihitung berdasarkan nilai impor dan tarif PPN yang berlaku di negara asal BKP tersebut. Prosedur impor, termasuk pemungutan PPN impor, diatur oleh otoritas bea cukai setempat.


 

  • PPN Dibayar Sendiri (Self-Assessment): 

Jika Anda memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Indonesia tanpa melalui proses impor, Anda mungkin harus melakukan pemungutan PPN sendiri melalui prosedur self-assessment. Dalam hal ini, Anda harus mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN dan menghitung serta membayar PPN yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku.


 

  • Pendaftaran sebagai Pemungut PPN: 

Jika Anda berencana untuk secara teratur memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Indonesia, Anda mungkin perlu mendaftar sebagai pemungut PPN di Indonesia. Hal ini memungkinkan Anda untuk mengenakan PPN pada pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tersebut dan mengumpulkan PPN dari pelanggan Anda, yang kemudian harus disetor ke otoritas pajak.


 

  • Mekanisme Pemungutan dan Pembayaran: 

PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Indonesia biasanya dihitung dan dilaporkan dalam deklarasi PPN yang diajukan ke otoritas pajak secara berkala. Pembayaran PPN yang terutang harus disetor ke otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

 

Jasa Luar Negeri

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa dari luar negeri dapat melibatkan beberapa aspek yang harus diperhatikan. Berikut adalah penjelasan umum mengenai kedua pajak tersebut:

 

PPN atas Jasa dari Luar Negeri


 

  • Jasa Dalam Negeri

Jika Anda adalah wajib pajak di Indonesia yang menggunakan jasa dari luar negeri, pada umumnya Anda harus melakukan self-assessment dan memungut PPN sendiri dengan tarif 10%. PPN ini harus dilaporkan dan disetor ke Direktorat Pajak.

  • Jasa Kena Pajak dan Jasa Non-Kena Pajak: 

PPN hanya dikenakan pada jasa yang termasuk dalam daftar Jasa Kena Pajak yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan Indonesia. Jasa Non-Kena Pajak tidak dikenakan PPN. Jadi, penting untuk menentukan apakah jasa tersebut termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak yang memerlukan pemungutan PPN.

 

PPh atas Jasa dari Luar Negeri

  • PPh Pasal 21: PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk gaji atau upah. Jika jasa yang Anda terima dari luar negeri termasuk dalam penghasilan karyawan atau pegawai, Anda mungkin harus memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 ke otoritas pajak.
  • PPh Pasal 23: PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan final atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Jika Anda memanfaatkan jasa dari luar negeri dalam kapasitas usaha atau pekerjaan bebas, Anda mungkin harus memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut.
  • PPh Pasal 26: Jika jasa yang Anda terima dari luar negeri tidak termasuk dalam PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, maka PPh Pasal 26 mungkin berlaku. Anda harus menghitung dan menyetorkan PPh Pasal 26 atas penghasilan tersebut. Tarif PPh Pasal 26 bervariasi tergantung pada negara asal jasa tersebut dan tarif yang diatur oleh perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan negara tersebut.

 

Penting untuk diingat bahwa peraturan pajak dapat bervariasi dan kompleks, terutama dalam konteks transaksi lintas negara. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak atau profesional terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat sesuai dengan kebutuhan dan situasi spesifik Anda.

 

MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis Anda.

 

Hubungi kami sekarang dengan klik di sini. 

 

***

 

SEO KEYWORD: barang kena pajak

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps