Heboh Pajak Natura Mulai Berlaku Semester II-2023, Apa Itu?
Akhir-akhir ini, masyarakat ramai membahas soal pajak natura atau pajak kenikmatan yang dibebankan kepada karyawan. Sebagian masyarakat protes karena gaji yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), harus dipotong lagi dengan pajak natura. Perusahaan pun masih belum menerapkan potongan pajak natura ini karena Pemerintah juga masih menyusun petunjuk teknisnya sebelumnya akhirnya disosialisasikan.
Lantas, apa itu Natura?
Natura adalah semua kenikmatan (benefit) yang bukan berupa uang dan diterima oleh pegawai, karyawan, maupun anggota keluarga. Artinya, semua barang dan fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung batasan nilainya untuk kemudian dicatat sebagai penghasilan kena pajak.
Kenapa Pajak Natura Dicetuskan?
Pemerintah berharap mekanisme perpajakan lebih adil karena benefit yang diterima pegawai, di luar uang tunai, juga bisa dikenakan pajak. Tanpa pajak natura, perusahaan mungkin saja mengakali pajak dengan memberikan banyak sekali benefit di luar gaji sehingga tidak kena pajak.
Tapi dengan adanya pajak natura, hal ini bisa dihindari karena benefit tersebut akan tetap menjadi objek pajak.
Contoh;
Kondisi Tanpa Pajak Natura
Jika seorang direktur mendapatkan fasilitas mobil dinas yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp100 juta per bulan, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh.
Sedangkan, jika seorang staf mendapat tunjangan transportasi berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu, tunjangan itu akan dihitung sebagai penghasilan karena berupa uang tunai sehingga menjadi objek PPh.
Kondisi dengan Pajak Natura
Fasilitas mobil dinas yang terima direktur akan dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan PPh.
Cara Menghitung Pajak Natura
Proses nya sama seperti menghitung PPh Pasal 21. Natura yang diterima harus dilaporkan sebagai komponen penghasilan bruto pegawai. Lalu, penghasilan bruto akan dikurangi PTKP, biaya jabatan, dll sehingga mendapatkan penghasilan netto. Kemudian, dikalikan tarif pajak progresif yang berlaku.
Belum Lapor Pajak Natura di Pelaporan SPT 2022?
Tenang saja! Pajak atas natura yang kalian terima selama periode sosialisasi dan transisi (Januari-Juni 2023) dapat dihitung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 mulai Maret 2024. Perusahaan juga baru bisa memotong Pajak Natura mulai semester II-2023, tepatnya bulan Juli.
Contoh: Bulan April 2023 (Semester I-2023), Sarah menerima paket sembako Lebaran dari perusahaan tempatnya bekerja. Sarah harus melaporkannya sebagai natura dalam SPT Tahunan 2024. Bulan Agustus 2023 (Semester II-2023), perusahaan kembali memberikan benefit, kali ini berupa voucher hotel. Nah, perusahaanlah yang akan langsung memasukkan voucher hotel tersebut sebagai penghasilan Sarah.
Hingga April 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan teknis pajak natura.
Pada prinsipnya, Pemerintah menyebut bahwa barang dan fasilitas yang diberikan untuk kelancaran kerja akan dikecualikan dari obyek pajak natura. Misalnya, komputer, ponsel, hingga makanan dan minuman yang biasanya disediakan secara cuma-cuma.
Lantas, seperti apa kelanjutan dari perhitungan teknis pajak natura? Kita tunggu saja!
***