Mengenal Aturan Baru Pajak Emas
Pemerintah telah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait mencakup penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu serupa, serta jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata, dan/atau batu serupa yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan agar masuk dalam sistem sehingga tercipta tingkat kesetaraan di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.
Dwi menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait sebagai berikut.
Emas Perhiasan
Pabrikan Emas Perhiasan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dengan besaran tertentu. Untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, tarif PPN yang dikenakan sebesar 1,1% dari harga jual. Sedangkan untuk penyerahan kepada konsumen akhir, tarif PPN yang dikenakan sebesar 1,65% dari harga jual.
Sementara itu, Pedagang Emas Perhiasan yang merupakan PKP juga wajib memungut PPN dengan besaran tertentu. Apabila PKP Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, tarif PPN yang dikenakan sebesar 1,1% dari harga jual. Namun, jika PKP tersebut tidak memiliki Faktur Pajak/dokumen lengkap, tarif PPN yang dikenakan sebesar 1,65% dari harga jual. Untuk penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, tarif yang ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.
Tarif tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya yang diatur dalam PMK-30/PMK.03/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan dikenakan PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian.
Emas Batangan
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ada aturan baru terkait emas batangan. Untuk emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk emas batangan yang tidak digunakan sebagai cadangan devisa negara, diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria yang diatur dalam PP-49/2022.
Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali jika emas batangan tersebut dijual kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final sesuai PP-55/2022 (sebelumnya PP-23/2018), Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan Pajak Penghasilan, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikenakan bersifat tidak final dan dapat dihitung sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya dalam PMK-34/PMK.010/2017, di mana sebelumnya Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan emas batangan dikenakan sebesar 0,45% dari harga jual.
Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis
Dalam rangka memudahkan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan baru ini tidak hanya memperhatikan jenis perhiasan (emas perhiasan), tetapi juga melibatkan pengusaha perhiasan (Pengusaha Emas Perhiasan). Oleh karena itu, jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, maka perlakuan PPN-nya akan sama dengan emas perhiasan.
PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali jika penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP-55/2022 (sebelumnya PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut tidak bersifat final dan dapat dihitung sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Penyerahan Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis
Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali jika penerima imbalan jasa adalah WP yang dikenai PPh final sesuai PP-55/2022 (sebelumnya PP-23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.
Informasi lebih dalam mengenai mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.