Restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Proses restitusi ini boleh dilakukan oleh Wajib Pajak yang merasa dirinya telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya, baik karena kesalahan perhitungan atau ketentuan perpajakan tertentu.
Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat melakukan restitusi. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar pengajuan pengembalian pembayaran pajak dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib Pajak Kriteria Tertentu juga bisa mendapatkan restitusi dengan lebih cepat karena hanya memerlukan proses penelitian.
Sedangkan restitusi biasa, prosesnya bisa lebih lama karena harus melalui proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima.
Bagi yang belum tahu, Wajib Pajak adalah individu atau badan hukum – seperti perusahaan, firma, koperasi, yayasan, dan organisasi lainnya – yang menurut undang-undang (UU) perpajakan harus membayar pajak kepada negara.
Jenis-jenis pajak di Indonesia, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan lain-lain.
Penyebab Restitusi Pajak
Penyebab restitusi pajak cukup beragam, di antaranya:
Syarat Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Dikutip dari pajak.co.id, berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah sebagai berikut:
1. Tepat Waktu dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam 3 tahun pajak terakhir dengan tepat waktu sebelum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Selain itu, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tanpa keterlambatan lebih dari 3 kali untuk setiap jenis pajak dan tidak melebihi batas waktu pengiriman SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
2. Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak
Wajib Pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak pada tanggal 31 Desember di tahun terakhir sebelum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, kecuali jika ada tunggakan yang sudah diizinkan untuk dibayar secara diangsur atau ditunda.
3. Laporan Keuangan telah Diaudit
Laporan Keuangan Wajib Pajak harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" selama 3 tahun berturut-turut sebelum tahun ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
4. Tidak Pernah Dipidana karena Tindak Pidana Perpajakan
Syarat untuk menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, yaitu seorang Wajib Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan menurut keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.
Perlu diketahui bahwa setelah Anda mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, penerbitan keputusan serta pemberitahuan tertulis akan dilakukan paling lama satu (1) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan tersebut.
Nah, jadi sangat menguntungkan ya menjadi Wajib Pajak yang patuh. Semoga dengan kebijakan terkait restitusi pajak ini mendorong para Wajib Pajak untuk selalu taat terhadap peraturan perpajakan, guna membantu mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Apabila kamu masih bingung terkait masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.
Keyword: Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Restitusi Pajak