Welcome to MSM Consulting

News

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Bedanya? image
ARTICLE 2024.07.29

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Bedanya?

GET NOTIFIED
SHARE

Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada negara sesuai dengan undang - undang yang berlaku tanpa Wajib Pajak mendapatkan imbalan langsung.


Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan lain-lain.


Oleh karena itu, pajak menjadi sumber pendapatan utama negara, sekaligus faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.


Di Indonesia sendiri, terdapat dua penggolongan jenis pajak berdasarkan lembaga pengumpulannya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.


Kira-kira, apa yang membedakan kedua jenis pajak tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Pajak Pusat

Dikutip dari laman djponline.pajak.go.id, Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.


Segala bentuk administrasi yang berkaitan dengan perpajakan pusat akan dilakukan di kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).


Namun, dalam beberapa bulan ke depan, segala administrasi perpajakan bisa dilakukan melalui sebuah aplikasi baru yang disebut sebagai Core Tax.


Tentunya, ini akan memudahkan masyarakat dalam mengatur dan mengelola pajak tanpa harus pergi ke kantor pelayanan pajak secara langsung. 

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak - pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.


Segala bentuk administrasi yang berhubungan dengan pajak daerah, semua akan dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang berada di bawah naungan pemerintah daerah setempat. 

Jenis - Jenis Pajak

Jenis pajak yang dikelola oleh Pajak Pusat dan Pajak Daerah pun berbeda. Setiap jenis pajak memiliki peraturan dan tujuannya masing - masing guna mendukung pendapatan negara. 

Pajak Pusat

Ada enam jenis pajak yang dikelola oleh Pajak Pusat atau DJP meliputi :

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh adalah jenis pajak yang dikenakan kepada individu atau perusahaan atas penghasilan yang diterima dalam satu masa atau tahun pajak. Penghasilan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti keuntungan usaha, gaji, atau hadiah.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak atas konsumsi barang atau jasa di Indonesia. Hampir semua barang dan jasa kena pajak kecuali yang memiliki ketentuan berbeda secara hukum.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah tambahan pajak atas barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok.

  • Bea Meterai

Bea Materai adalah jenis pajak atas penggunaan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek dengan nominal di atas batas tertentu.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Namun, penerimaan PBB sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah.

  • Pajak Karbon

Pajak Karbon adalah jenis pajak atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan yang diatur dalam Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pajak Daerah

Jenis pajak daerah dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Jenis Pajak Provinsi, meliputi :

    Pajak Kendaraan Bermotor

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

    Pajak Rokok

    Pajak Air Permukaan

Jenis Pajak Kabupaten/Kota, meliputi :

    Pajak Restoran

    Pajak Hotel

    Pajak Hiburan

    Pajak Reklame

    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

    Pajak Penerangan Jalan

    Pajak Air Tanah

    Pajak Parkir

    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)

    Pajak Sarang Burung Walet

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

 

Setelah memahami apa itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Anda bisa dengan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan negara. Selalu pantau perubahan dan perkembangan pajak agar Anda tidak tertinggal informasi penting.


Apabila kamu masih bingung terkait masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu.


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini.


Keyword : Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Jenis Pajak

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps