Dalam kegiatan perdagangan di kawasan bebas (Free Trade Zone), dikenal istilah dokumen PPBJ. Apa itu PPBJ, bagaimana fungsi dan contohnya? Simak penjelasan lengkapnya.
Kepanjangan PPBJ adalah Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu dokumen administrasi perpajakan di Indonesia yang digunakan oleh pengusaha yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Fungsi utama PPBJ adalah untuk mencatat dan mendokumentasikan transaksi perolehan dan pengeluaran BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) di kawasan bebas pajak. PPBJ memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, PPBJ juga berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan bagi otoritas pajak untuk memastikan bahwa fasilitas bebas pajak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif, Sudah Tau?
Dokumen PPBJ memiliki masa berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pembuatan. Hal ini berarti bahwa transaksi perolehan atau pengeluaran barang dan jasa harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut agar tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak. Jika masa berlaku habis, pengusaha perlu membuat PPBJ baru untuk transaksi berikutnya.
Di kawasan bebas, PPBJ berperan penting dalam memastikan bahwa kegiatan perdagangan dan industri yang dilakukan di sana mematuhi ketentuan yang berlaku. Kawasan ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif berupa pembebasan pajak.
Oleh karena itu, setiap transaksi perolehan atau pengeluaran barang dan jasa di kawasan ini harus didokumentasikan melalui dokumen PPBJ. Jika syarat dan prosedur tidak dipenuhi atau dokumen dibatalkan,, kegiatan tersebut bisa dikenakan pajak yang seharusnya dibebaskan.
Kawasan Bebas adalah wilayah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas bebas pajak bagi barang dan jasa yang diperdagangkan atau diolah di sana.
Kawasan ini termasuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang mencakup beberapa area strategis di Indonesia. Fasilitas bebas pajak ini bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing industri, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas memiliki perbedaan utama dalam hal regulasi dan fasilitas pajak.
Kawasan Berikat adalah area khusus di mana barang-barang dapat disimpan, diproses, atau diproduksi dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam negeri sampai barang tersebut dikeluarkan untuk konsumsi dalam negeri atau ekspor.
Sebaliknya, Kawasan Bebas memberikan fasilitas pembebasan pajak sejak awal untuk mendukung kegiatan perdagangan dan industri tanpa beban pajak.
Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas adalah wilayah yang dirancang untuk mendukung perdagangan internasional dengan memberikan perlakuan khusus dalam hal pajak dan tarif bea masuk.
Di FTZ, barang-barang dapat diimpor, disimpan, diproses, dan diekspor kembali tanpa dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, dan Cukai. FTZ bertujuan untuk meningkatkan efisiensi logistik, mengurangi biaya produksi, dan menarik investasi asing.
Baca juga: Pengertian PPH Pasal 29 dan Cara Menghitungnya
Di Indonesia, beberapa daerah telah ditetapkan sebagai Free Trade Zone untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
Contoh daerah FTZ di Indonesia adalah Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Daerah-daerah ini mendapatkan fasilitas bebas pajak agar dapat mengimpor, mengekspor, dan memproses barang dengan lebih efisien.
Untuk bisa memahami tentang PPBJ, simak contoh berikut.
Sebuah perusahaan di Batam membeli mesin dari pemasok Jakarta yang berada di luar kawasan bebas dalam daerah pabean, mereka harus membuat dokumen PPBJ untuk mencatat transaksi tersebut dan mendapatkan fasilitas bebas pajak.
PPBJ dibuat oleh pengusaha yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pengusaha di kawasan ini bertanggung jawab untuk mencatat setiap transaksi perolehan dan pengeluaran barang dan jasa yang mereka lakukan.
Mereka harus mengajukan dokumen PPBJ kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar, PKP yang menyerahkan BKP dan JKP serta kepada Ditjen Bea Cukai (DJBC) melalui sistem INSW.
Itu dia penjelasan lengkap tentang dokumen PPBJ, fungsi hingga contohnya. Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.