Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja resmi berlaku. Telah banyak pro dan kontra yang terjadi selama penyusunannya. Terlepas dari semua hal tersebut, intensi utama dari pemerintah adalah untuk memperbaiki ekonomi Indonesia, termasuk ekonomi kerakyatan atau UMKM.
Mari kita lihat poin penting UU Cipta Kerja ini, hubungannya dengan pengusaha, ketenagakerjaan dan pencatatan dalam akuntansi.
1. Meningkatkan Pertumbuhan Usaha
Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani menganggap UU Cipta Kerja banyak menyederhanakan sistem birokrasi dan perizinan yang selama ini menghambat para pengusaha dalam membuka usaha atau ekspansi maupun merekrut karyawan. UU Cipta Kerja membuat akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan, dan akses rantai pasok menjadi lebih mudah, yang diharapkan akan mendorong para pengusaha untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak, meningkatkan omset dan keuntungan bagi perusahaan.
2. Membuka Lapangan Kerja
Akibat pandemi yang berkepanjangan, banyak karyawan yang dirumahkan atau PHK untuk mengurangi beban perusahaan. UU Cipta Kerja menjadi sarana untuk membangkitkan ekonomi lokal dan nasional melalui sektor usaha. Pertumbuhan usaha akan membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi para tenaga kerja yang selama menganggur akibat wabah Covid-19.
Berikut beberapa ketentuan penting yang melibatkan ketenagakerjaan:
1. Outsourcing
UU Cipta Kerja menghapus beberapa ketentuan tentang outsourcing berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Namun, UU Cipta Kerja mengatur bahwa perlindungan pekerja dalam pengaturan outsourcing serta izin usaha yang relevan untuk pengaturan outsourcing akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
2. Lembur
Jam lembur maksimum diperpanjang menjadi empat jam sehari dan 18 jam seminggu. Namun, jam lembur maksimum tidak berlaku untuk sektor bisnis atau pekerjaan tertentu. Jam dan upah lembur akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, serta klarifikasi lebih lanjut tentang sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang tidak dikenai jam lembur maksimal serta jam lembur maksimal yang berlaku yang akan berlaku untuk itu.
3. Upah Minimum
UU Cipta Kerja menghapus ketentuan UU Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral dan kemungkinan bagi pengusaha untuk menunda pembayaran upah minimum. Namun, tetap mempertahankan kewajiban gubernur untuk menentukan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum di kabupaten/kota tertentu dalam suatu provinsi dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. Usaha mikro dan kecil dibebaskan dari persyaratan upah minimum.
4. Pemutusan Hubungan Kerja
Mengenai PHK, jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, perusahaan harus memberi tahu karyawan dan/atau serikat pekerja tentang maksud dan alasannya. Apabila tidak ada persetujuan, maka perkara tersebut akan diproses sesuai tata cara penyelesaian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pengusaha tidak diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan PHK jika pekerjaan tersebut diakhiri karena pengunduran diri karyawan secara sukarela, berakhirnya perjanjian kerja jangka waktu tertentu, karyawan tersebut mencapai usia pensiun yang berlaku atau kematian karyawan tersebut.
Pencatatan Dalam Akuntansi.
Pencatatan Dalam Akuntansi
Bagaimana dampak UU Cipta Kerja untuk pelaporan dan akuntansi? Berikut ringkasannya:
1. Pembiayaan Investasi
2. Kepatuhan Wajib Pajak
3. Kepastian Hukum
4. Keadilan dalam berbisnis
Kesimpulan
Ada banyak perubahan dalam UU Cipta Kerja, terutama bagi pengusaha. Perubahan ini meliputi kemudahan membuka usaha, perekrutan tenaga kerja, dan perpajakan. Menghadapi persaingan usaha dalam pandemi membutuhkan pemikiran yang kuat dan positif. Dibutuhkan juga peningkatan profesionalisme dalam menjalankan usaha. Untuk menopang perkembangan usaha yang semakin pesat, ada baiknya para pengusaha mulai memikirkan untuk menyewa akuntan profesional yang akan membantu pelaporan serta perencanaan ke depannya.