Welcome to MSM Consulting

News

Untung Rugi Undang Undang Cipta Kerja image
ARTICLE 2021.04.01

Untung Rugi Undang Undang Cipta Kerja

GET NOTIFIED
SHARE

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja resmi berlaku. Telah banyak pro dan kontra yang terjadi selama penyusunannya. Terlepas dari semua hal tersebut, intensi utama dari pemerintah adalah untuk memperbaiki ekonomi Indonesia, termasuk ekonomi kerakyatan atau UMKM.


Mari kita lihat poin penting UU Cipta Kerja ini, hubungannya dengan pengusaha, ketenagakerjaan dan pencatatan dalam akuntansi.


1. Meningkatkan Pertumbuhan Usaha

Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani menganggap UU Cipta Kerja banyak menyederhanakan sistem birokrasi dan perizinan yang selama ini menghambat para pengusaha dalam membuka usaha atau ekspansi maupun merekrut karyawan. UU Cipta Kerja membuat akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan, dan akses rantai pasok menjadi lebih mudah, yang diharapkan akan mendorong para pengusaha untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak, meningkatkan omset dan keuntungan bagi perusahaan.


2. Membuka Lapangan Kerja

Akibat pandemi yang berkepanjangan, banyak karyawan yang dirumahkan atau PHK untuk mengurangi beban perusahaan. UU Cipta Kerja menjadi sarana untuk membangkitkan ekonomi lokal dan nasional melalui sektor usaha. Pertumbuhan usaha akan membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi para tenaga kerja yang selama menganggur akibat wabah Covid-19.


Berikut beberapa ketentuan penting yang melibatkan ketenagakerjaan:


1. Outsourcing

UU Cipta Kerja menghapus beberapa ketentuan tentang outsourcing berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Namun, UU Cipta Kerja mengatur bahwa perlindungan pekerja dalam pengaturan outsourcing serta izin usaha yang relevan untuk pengaturan outsourcing akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.


2. Lembur

Jam lembur maksimum diperpanjang menjadi empat jam sehari dan 18 jam seminggu. Namun, jam lembur maksimum tidak berlaku untuk sektor bisnis atau pekerjaan tertentu. Jam dan upah lembur akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, serta klarifikasi lebih lanjut tentang sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang tidak dikenai jam lembur maksimal serta jam lembur maksimal yang berlaku yang akan berlaku untuk itu.


3. Upah Minimum

UU Cipta Kerja menghapus ketentuan UU Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral dan kemungkinan bagi pengusaha untuk menunda pembayaran upah minimum. Namun, tetap mempertahankan kewajiban gubernur untuk menentukan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum di kabupaten/kota tertentu dalam suatu provinsi dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. Usaha mikro dan kecil dibebaskan dari persyaratan upah minimum.




4. Pemutusan Hubungan Kerja

Mengenai PHK, jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, perusahaan harus memberi tahu karyawan dan/atau serikat pekerja tentang maksud dan alasannya. Apabila tidak ada persetujuan, maka perkara tersebut akan diproses sesuai tata cara penyelesaian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Pengusaha tidak diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan PHK jika pekerjaan tersebut diakhiri karena pengunduran diri karyawan secara sukarela, berakhirnya perjanjian kerja jangka waktu tertentu, karyawan tersebut mencapai usia pensiun yang berlaku atau kematian karyawan tersebut.

Pencatatan Dalam Akuntansi.


Pencatatan Dalam Akuntansi

Bagaimana dampak UU Cipta Kerja untuk pelaporan dan akuntansi? Berikut ringkasannya:


1. Pembiayaan Investasi

  • Pengurangan bertahap tarif pajak penghasilan badan: 22% (2020 & 2021) dan 20% (2022, dst.).
  • Pengurangan tarif Pajak Penghasilan Perusahaan Publik (tarif umum - 3%).
  • Penghapusan pajak penghasilan dalam negeri atas dividen.
  • Penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan pajak penghasilan selama diinvestasikan di Indonesia.
  • Bukan objek Pajak Pendapatan: bagian keuntungan koperasi, dana haji dikelola oleh BPKH, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga, penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) tidak dikenakan PPN.

2. Kepatuhan Wajib Pajak

  • Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  • Penataan ulang dari: Sanksi Administrasi Perpajakan, Imbalan Bunga.

3. Kepastian Hukum

  • Penetapan Subjek Pajak Seseorang
  • Pengiriman batubara, termasuk pengiriman barang kena pajak (BKP).
  • Konsinyasi tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Bukan objek pajak penghasilan atas sisa dana Lembaga Sosial & Agama (serta Lembaga Pendidikan)
  • Sanksi pajak yang telah diputuskan tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  • Penerbitan Surat Tagihan Pajak berakhir setelah 5 tahun.
  • Surat Tagihan Pajak dapat dikeluarkan untuk mengumpulkan kompensasi bunga yang belum diberikan.

4. Keadilan dalam berbisnis

  • Perpajakan Transaksi Elektronik: penunjukan platform pemungut PPN, pengenaan pajak atas subjek pajak luar negeri
  • Pencantuman nomor NIK/KTP pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Surat Tanda Terima/Faktur Pajak.

Kesimpulan

Ada banyak perubahan dalam UU Cipta Kerja, terutama bagi pengusaha. Perubahan ini meliputi kemudahan membuka usaha, perekrutan tenaga kerja, dan perpajakan. Menghadapi persaingan usaha dalam pandemi membutuhkan pemikiran yang kuat dan positif. Dibutuhkan juga peningkatan profesionalisme dalam menjalankan usaha. Untuk menopang perkembangan usaha yang semakin pesat, ada baiknya para pengusaha mulai memikirkan untuk menyewa akuntan profesional yang akan membantu pelaporan serta perencanaan ke depannya.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps