Tercatat sudah ada 4.837 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan tanggal 17 Januari 2021. Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan melalui laman resminya, jumlah penerimaan negara dari PPh final PPS adalah sebesar Rp 346,05 miliar dengan nilai harta bersih sebesar Rp3,0 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 242,4 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 2,31 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 451,83 miliar.
Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi PPS selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu minggu.
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diperoleh antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dalam SPT untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Dikarenakan sistem informasi yang lebih canggih dan Automatic Exchange of Information (AEoI), DJP kini lebih santai dalam gaya kampanyenya, tidak seperti Tax Amnesty 2015 yang sosialisasinya gencar dilakukan.
Sanksi juga diberikan kepada peserta PPS Kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu yang ditentukan. Sanksinya berupa pengenaan tambahan PPh Final.
Begitu juga dengan peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi tambahan PPh Final.