Setelah kamu memperoleh penghasilan baik dari bekerja maupun berbisnis, NPWP menjadi salah satu syarat wajib untuk penyetoran dan pelaporan pajak. Bukan hanya itu saja, kamu juga memerlukan NPWP untuk mengurus berbagai keperluan administrasi mulai dari pengajuan kredit, pendaftaran investasi hingga pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan. Berikut pembahasan lengkap mengenai cara daftar NPWP online 2022.
Cara Daftar DJP Online 2022
Seperti urusan perpajakan online lainnya, kamu bisa menggunakan website pajak.go.id untuk mendaftar NPWP secara online. Namun sebelumnya, kamu harus memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Untuk proses pendaftarannya bisa kamu simak di bawah ini.
- Masuk ke link daftar NPWP online 2022 melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Masukan alamat email aktif yang biasa kamu gunakan. Nantinya, email ini akan menjadi email yang digunakan pada formulir proses pendaftaran NPWP, penerimaan email dari pihak pajak.go.id, hingga email untuk login ke aplikasi DJP.
- Salin Captcha yang terdapat pada gambar sebelah kiri di kolom yang disediakan. Sebagai contohnya pada gambar di bawah, captcha yang digunakan adalah HRfZ4.
- Klik tombol “Daftar”.
- Cek email yang tadi kamu gunakan untuk mendaftar, akan ada email yang masuk dari eregistration@pajak.go.id.
- Klik “link verifikasi”.
- Lengkapi data-data yang diminta mulai dari Jenis WP, Nama, Alamat Email, Nomor HP, password, dan lainnya.
- Klik tombol “Daftar”.
- Akan ada email baru yang masuk dari eregistration@pajak.go.id untuk mengaktivasi akun kamu.
- Klik “link aktivasi”.
- Selamat akun DJP kamu telah jadi!
Cara Daftar NPWP Online 2022
- Pada laman https://ereg.pajak.go.id/login, masukan alamat email dan password yang telah kamu buat sebelumnya.
- Pilih menu “Permohonan” > “Pendaftaran NPWP”.
- Lengkapi data-data yang diminta pada formulir registrasi mulai dari “Kategori”, “Identitas”, “Penghasilan”, “Alamat Domisili” hingga langkah nomor 10.
- Selanjutnya, klik “Simpan”.
- Nantinya di halaman “Dashboard”, akan muncul file permohonan NPWP kamu dengan status “Lengkap”.
- Klik tombol “Minta Token”.
- Lengkapi Captcha.
- Cek email kamu dan cari email yang berasal dari eregistation@pajak.go.id.
- Kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, klik tombol “Kirim Permohonan”.
- Centang kotak pada ketentuan yang diberikan.
- Salin token yang kamu terima di email ke kolom “Isi Token”. Klik “Kirim”.
- Selamat, NPWP Kamu telah jadi!
- Ketika kamu kembali ke dashboard utama status NPWP kamu akan berubah dari “Lengkap” ke “Verifikasi”.
- Nantinya, akan ada email dari eregistation@pajak.go.id yang telah terlampir NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.
- Biasanya, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah kamu. Namun apabila dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP fisik belum dikirimkan, cara mengambil kartu NPWP yang sudah daftar online adalah dengan menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.
Syarat Daftar NPWP Online
Sebenarnya, tidak ada syarat rumit yang harus kamu penuhi ketika mendaftar NPWP online. Pastikan saja kamu:
- Telah memiliki sumber penghasilan (bekerja atau berbisnis)
- Memiliki alamat email aktif untuk proses registrasi DJP Online
- Nomor handphone
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- dan melengkapi data-data yang diminta pada formulir pendaftaran NPWP online.
Nah, itu dia cara daftar NPWP online 2022. Sangat mudah, bukan? Cara-cara di atas juga bisa digunakan untuk kamu yang ingin mendaftar NPWP online lewat HP.
Untuk kamu yang masih bingung masalah pendaftaran NPWP maupun urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.