Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan tertentu atas penghasilan yang diterimanya dalam kurun waktu tertentu. PPh 26 adalah salah satu jenis PPh. Dalam artikel ini, akan dibahas lengkap mengenai pengertian PPh 26, apa saja objek dan subjek pajaknya, tarif, serta contoh perhitungan pajaknya.
Baca juga: Apa Saja Untung Rugi dari Undang-Undang Cipta Kerja?
PPh 26 adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) luar negeri (selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia) atas penghasilannya yang bersumber dari Indonesia.
Sementara itu, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri (pribadi maupun badan) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
PPh pasal 26 adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang “Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan”.
Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 meliputi:
Tarif Pajak Penghasilan (PPh 26) adalah sebagai berikut.
Tarif PPh 26 = 20% x Perkiraan Penghasilan Neto
Perkiraan Penghasilan Neto ini bisa berbeda-beda jumlah dan cara hitungnya tergantung dari jenis objek pajaknya. Selain itu, beberapa objek pajak juga menggunakan (PKP - PPh) atau Jumlah Bruto untuk mengganti Perkiraan Penghasilan Neto.
Selengkapnya mengenai tarif PPh 26 bisa kamu cek di UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26.
Subjek PPh Pasal 26
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, subjek pajak PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak (WP) luar negeri (selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia)
Baca juga: Perbedaan Berbagai Metode PPh 21 dan Efeknya Pada Laporan Keuangan
Cara menghitung PPh 26 sebenarnya tidak terlalu sulit dan bisa kamu simak selengkapnya di contoh berikut ini.
PT Elex Media Super adalah perusahan penerbit buku asal Indonesia. Di bulan April 2021, perusahaan ini harus membayar royalti senilai Rp100 juta kepada Honda Fujiro selaku pengarang komik berjudul “Lizard Ball”. Berapa PPh 26 dari royalti tersebut?
Dalam hal ini, Honda Fujiro adalah Wajib Pajak Luar Negeri. Besar PPh 26 yang dipotong atas penghasilan bruto Honda Fujiro dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut.
PPh 26 = 20% x Penghasilan Bruto
PPh 26 = 20% x Rp100.000.000
PPh 26 = Rp20.000.000
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian PPh 26, objek dan subjek pajak hingga contoh perhitungan PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri. PPh 26 adalah salah satu Pajak Penghasilan yang wajib diketahui oleh orang pribadi maupun badan luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Bagi kamu yang memiliki sahabat atau kenalan dari luar negeri yang membutuhkan bantuan untuk pengurusan PPh 26 maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi MSM Consulting sekarang!
MSM Consulting adalah perusahaan tax consulting terpercaya di Indonesia yang telah membantu berbagai klien dengan masalah perpajakan yang berbeda-beda.
Biarkan kami membantu masalah perpajakanmu, sehingga kamu bisa berfokus pada pekerjaan dan bisnismu saja!