Welcome to MSM Consulting

News

nitku npwp cabang adalah
ARTICLE 2024.09.20

Apa itu NITKU NPWP? Fungsi, Cara Mendapatkan, Cek dan Menghapusnya

GET NOTIFIED
SHARE

NITKU menggantikan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dan diperkenalkan sebagai upaya untuk mempermudah administrasi dan pengawasan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu NITKU, fungsinya, cara mendapatkannya, serta bagaimana cara mengecek dan menghapus NITKU jika diperlukan.

Apa itu NITKU NPWP?

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap cabang usaha atau tempat kegiatan usaha selain tempat terdaftarnya Wajib Pajak utama. NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang, yang sebelumnya digunakan untuk mendata dan memonitor kegiatan usaha di lokasi - lokasi cabang. 


Dengan adanya NITKU, setiap cabang usaha atau lokasi usaha dapat teridentifikasi secara spesifik dan jelas, mempermudah Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan dan pengumpulan data pajak.


Baca juga: Apa itu Faktur Pajak Digunggung? Bisakah Dikreditkan?

Fungsi NITKU Pajak

Fungsi utama dari NITKU adalah untuk mendata setiap lokasi usaha atau cabang secara lebih akurat. Beberapa fungsi lainnya adalah :

  • Mengganti peran NPWP cabang dalam mengidentifikasi kegiatan usaha di berbagai lokasi selain tempat utama terdaftarnya Wajib Pajak.
  • Memudahkan pengawasan dan pelaporan kegiatan usaha oleh pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Mendapatkan NITKU

Bagi cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023, dapat melakukan pendaftaran NPWP Cabang dan akan diberikan NPWP Cabang dan NITKU.

Cara Cek NITKU

Setelah memperoleh NITKU, Wajib Pajak dapat mengeceknya dengan menggunakan beberapa cara berikut. 

  1. Akses DJP Online: Kunjungi portal DJP Online dan masuk dengan menggunakan akun NPWP milikmu.
  2. Kartu NPWP Terbaru: Cek NITKU pada kartu NPWP terbaru yang dapat diunduh dalam bentuk elektronik dari DJP Online atau dicetak ulang secara fisik di kantor pajak terdekat.
  3. Cek Profil NPWP Cabang: Informasi tentang NITKU juga dapat dilihat pada profil NPWP cabang masing-masing di DJP Online.

Baca juga: Tax Bracket Indonesia 2024: Tarif Serta Perbandingannya dengan Singapore & Australia

Cara Menghapus NITKU

Jika Wajib Pajak perlu menutup atau menghentikan kegiatan usaha di salah satu lokasi, NITKU bisa dihapus dengan langkah - langkah berikut :

  1. Pengajuan Penghapusan: Jika cabang usaha ditutup, Anda perlu mengajukan permohonan penghapusan NITKU melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  2. Dokumen Pendukung: Sertakan formulir penghapusan NPWP dan dokumen pendukung seperti fotokopi akta pembubaran perusahaan.
  3. Penyerahan Dokumen: Serahkan dokumen tersebut langsung ke KPP terdaftar dan petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Penerimaan Berkas: Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  5. Proses Penghapusan: KPP akan memproses pengajuan penghapusan NPWP cabang usaha dalam waktu maksimal 12 bulan setelah dokumen diterima.
  6. Notifikasi Penyelesaian: Setelah proses selesai, Anda akan menerima Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP melalui pos.

Proses ini akan lebih efisien setelah sistem Core Tax terintegrasi sempurna dan diimplementasikan pada akhir 2024 nanti. 

Contoh dan Format NITKU

Format NITKU

  • Total Digit: NITKU memiliki 22 digit.
  • Komposisi: 16 digit pertama adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 6 digit terakhir adalah nomor urut.
  • Karakter: Semua karakter dalam NITKU adalah angka, tanpa adanya karakter lain seperti huruf atau simbol.

Contoh NITKU

  • NITKU untuk WP Orang Pribadi:
    • Misal NPWP seseorang adalah 051060XXXXXXXXXX.
    • NITKU pertama untuk kegiatan usaha pertama orang tersebut bisa jadi 051060XXXXXXXXXX000001.
    • Jika ada 99 unit kegiatan, NITKU terakhir akan 051060XXXXXXXXXX000099.
  • NITKU untuk WP Badan (Perusahaan):
    • Misal NPWP suatu perusahaan adalah 012345XXXXXXXXXX.
    • NITKU untuk unit usaha pertama perusahaan tersebut akan 012345XXXXXXXXXX000001.
    • Jika perusahaan tersebut memiliki 99 unit usaha, NITKU terakhir akan 012345XXXXXXXXXX000099.

Dengan memahami peran penting NITKU dalam sistem perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak dapat menjalankan usaha dengan lebih teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggunaan NITKU juga mempermudah pelaporan dan pengawasan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, sehingga administrasi pajak dapat berjalan dengan lancar.


Bagi Anda yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps