Welcome to MSM Consulting

News

faktur pajak digunggung adalah
ARTICLE 2024.08.20

Apa itu Faktur Pajak Digunggung? Bisakah Dikreditkan?

GET NOTIFIED
SHARE

Faktur pajak digunggung penting untuk diketahui oleh kamu yang bekerja sebagai pebisnis atau pengusaha. Simak selengkapnya mengenai faktur pajak digunggung dari kelebihan hingga cara membuatnya dalam artikel berikut ini. 

Apa itu Faktur Pajak Digunggung? Bisakah Dikreditkan?

Faktur Pajak Digunggung adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran yang tidak mencantumkan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan pihak yang berwenang.


Faktur ini digunakan oleh PKP pedagang eceran untuk menjual barang atau jasa kepada konsumen akhir. Jenis faktur ini tidak memerlukan detail pembeli karena transaksi umumnya dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir yang tidak membutuhkan identitas lengkap dalam transaksi tersebut.


Kode faktur pajak digunggung adalah 1111 AB. 

Fungsi dan Manfaat Faktur Pajak Digunggung

Berikut beberapa fungsi dari Faktur Pajak Digunggung bagi PKP : 

  1. Memudahkan Proses Transaksi : PKP pedagang eceran tidak perlu mencatat setiap detail pembeli, sehingga mempercepat proses transaksi.
  2. Kepatuhan Pajak : Faktur ini membantu PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus memproses banyak detail administrasi.
  3. Efisiensi Pelaporan : Faktur digunggung mempermudah pelaporan pajak karena transaksi digabungkan dalam satu faktur sebelum dilaporkan.

Baca juga: Family Office dan Manfaatnya Bagi Orang Kaya di Indonesia

Dasar Hukum dan Peraturan Faktur Pajak Digunggung

Dasar hukum Faktur Pajak Digunggung diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Faktur Pajak Digunggung khusus diperuntukkan bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir.

Syarat Faktur Pajak Digunggung

Menurut Pasal 26 PER-03/PJ/2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Faktur Pajak Digunggung :

  1. Nama, alamat, dan NPWP PKP: Harus sesuai dengan dokumen pengukuhan PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Jenis barang, jumlah harga jual, dan diskon: Informasi ini harus ditampilkan dengan jelas.
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut: Harus dicantumkan, termasuk dalam harga jual atau terpisah.
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak: Harus ditentukan sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.

Contoh Faktur Pajak Digunggung

Faktur Pajak Digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, Faktur Pajak ini juga dapat berbentuk elektronik. Berikut salah satu contoh Faktur Pajak Digunggung :


Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung

Pembuatan Faktur Pajak Digunggung dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi. Langkah - langkah umum dalam pembuatan faktur ini adalah sebagai berikut :

  1. Pencatatan Transaksi : Catat semua transaksi penjualan secara harian.
  2. Kompilasi Data : Kumpulkan data transaksi untuk digabungkan dalam satu faktur.
  3. Pengisian Faktur : Isi faktur dengan detail yang diperlukan seperti nama, alamat, NPWP PKP, jenis barang, jumlah harga jual, potongan harga, PPN, dan kode serta nomor seri faktur.
  4. Pelaporan : Laporkan faktur digunggung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada bagian lampiran 1111 AB.

Baca juga: SPPKP: Dokumen Penting Bagi Pengusaha, Syarat dan Cara Pengajuannya!

Cara Melaporkan Faktur Pajak Digunggung Lewat e-Faktur 4.0

  1. Buka Aplikasi e-Faktur 4.0
    • Login ke aplikasi e-Faktur menggunakan username dan password PKP milik Anda.
  2. Pilih 'Menu SPT'
    • Setelah masuk ke tampilan aplikasi e-Faktur 4.0, pilih menu "SPT".
  3. Pilih 'Posting'
    • Pilih menu "Posting". Selanjutnya, pilih masa pajak (bulan), tahun pajak, dan pembetulan yang tepat. 
  4. Ubah Data yang Diperlukan
    • Buka menu "SPT", pilih "Buka SPT". 
    • Selanjutnya, klik "Perbarui Tampilan". 
    • Untuk mengubah data, kamu bisa klik menu "Buka SPT Untuk Diubah", selanjutnya pilih "Formulir Lampiran", dan kemudian klik "Formulir 1111 AB". 
    • Klik bagian 1 di "Rekapitulasi Penyerahan", lalu isi "Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung".
  5. Masukkan Jumlah Pajak
    • Masukkan jumlah pajak dalam transaksi bersih selama satu bulan (masa pajak). Kemudian pada bagian 3 klik "Simpan".
  6. Simpan SPT
    • Tutup dengan mengklik silang, lalu buka menu "SPT" dan pilih "Formulir Induk 1111". Isi kelengkapan SPT pada bagian 6, centang beberapa atau semua formulirnya. Pilih tanggal pelaporan dan klik "Simpan".
  7. Lapor Faktur Pajak ke DJP Online
    • Faktur pajak yang telah selesai dibuat dapat di upload melalui menu Lapor pada laman Web E-Faktur.

Apakah Faktur Pajak Digunggung Bisa Dikreditkan?

Faktur Pajak Digunggung tidak dapat dikreditkan karena tidak mencantumkan identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjual. Menurut PER-11/2013, faktur ini hanya berisi jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dalam negeri.


Karena ketiadaan informasi pembeli yang lengkap, Faktur Pajak Digunggung tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan dalam pelaporan pajak.


Itu dia penjelasan lengkap tentang pajak digunggung mulai dari manfaat, contoh, pembuatan hingga pelaporannya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps