Faktur Pajak Pengganti merupakan salah satu aspek penting dalam administrasi perpajakan yang harus dipahami oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak bisa terjadi kapan saja, baik itu berupa kekeliruan dalam mencantumkan identitas pembeli, alamat, jumlah barang, hingga informasi lainnya. Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, PKP dapat membuat Faktur Pajak Pengganti sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu Faktur Pajak Pengganti, ketentuannya, cara pembuatannya, hingga batas waktu yang harus diperhatikan oleh PKP.
Faktur Pajak Pengganti adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggantikan Faktur Pajak sebelumnya yang mengandung kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Kesalahan tersebut bisa berupa kesalahan nomor Faktur, nama lawan transaksi, alamat, jumlah barang atau jasa, dan informasi lainnya. Faktur Pajak Pengganti dikeluarkan untuk memastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022.
Menurut PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak Pengganti harus memenuhi beberapa ketentuan berikut :
Baca juga: Core Tax System di Pajak: Kapan Diterapkan, Cara Kerja dan Loginnya
Batas waktu untuk membuat Faktur Pajak Pengganti adalah sepanjang laporan SPT Masa PPN atas Faktur Pajak yang diganti masih dapat diperbaiki atau disampaikan. Apabila Faktur Pajak yang diganti sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, PKP harus melakukan Pembetulan SPT tersebut. Pembeli juga harus melakukan Pembetulan SPT Masa PPN jika Faktur Pajak yang diganti sudah dikreditkan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk mengunggah Faktur Pajak, termasuk Faktur Pajak Pengganti, melalui aplikasi e-Faktur. Batas akhir untuk melakukan unggah Faktur tersebut adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur. Ketentuan ini juga berlaku untuk Faktur Pajak Pengganti, yang harus diunggah paling lambat tanggal 15 bulan selanjutnya setelah Faktur Pengganti tersebut dibuat.
Sebagai contoh, jika Faktur Pajak Pengganti diterbitkan pada 19 April 2024 untuk menggantikan Faktur Pajak asli yang dibuat pada 30 Maret 2024, maka batas akhir unggah Faktur Pajak Pengganti adalah 15 Mei 2024.
Faktur Pajak Pengganti harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak Faktur Pajak yang diganti, mencantumkan nilai dan informasi yang telah diperbaiki.
Berikut adalah langkah - langkah untuk membuat Faktur Pajak Pengganti melalui aplikasi e-Faktur :
Baca juga: ECD Bea Cukai: Fungsi, Kapan Pendaftaran, Cara Mengisinya
Sebagai contoh, PT ABD menerbitkan Faktur Pajak pada 8 Agustus 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 28.262.400 dan PPN sebesar Rp 3.108.864. Pada 12 Agustus 2024, ditemukan kesalahan dalam nama barang yang tercantum pada Faktur tersebut. PT ABD kemudian membuat Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 12 Agustus 2024 untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Nomor Seri Faktur Pengganti tetap sama dengan Faktur asli, tetapi statusnya berubah menjadi Faktur Pengganti dan tanggal yang tercantum adalah tanggal 12 Agustus 2024.
Ya, Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat di bulan yang berbeda dari Faktur asli, selama masih dalam jangka waktu yang diizinkan untuk melaporkan atau memperbaiki SPT Masa PPN. Namun, perlu diingat bahwa Faktur Pajak Pengganti akan mengikuti Masa Pajak Faktur asli dan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa yang sama dengan Faktur yang diganti.
Tidak, Faktur Pajak Pengganti tidak dapat digunakan untuk mengoreksi kesalahan NPWP. Jika terdapat kesalahan dalam NPWP, Faktur Pajak harus dibatalkan dan dibuat Faktur Pajak baru dengan NPWP yang benar. Hal ini sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 yang mengatur bahwa kesalahan NPWP tidak dapat diperbaiki dengan Faktur Pajak Pengganti.
Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat lebih dari satu kali jika masih ditemukan kesalahan dalam Faktur Pajak sebelumnya. Setiap kali dibuat Faktur Pajak Pengganti, Nomor Seri Faktur Pajak tetap sama, tetapi kode statusnya 1 untuk sekali diganti, 2 jika diganti untuk yang kedua kali, dan seterusnya. Faktur Pajak Pengganti yang baru juga harus mengikuti ketentuan yang sama terkait Masa pelaporan SPT Masa PPN.
Dengan demikian, sangat penting bagi PKP untuk memahami mekanisme dan batas waktu pembuatan Faktur Pajak Pengganti agar terhindar dari sanksi administrasi.
Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai artikel ini maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak yang dapat memenuhi kebutuhanmu.