Welcome to MSM Consulting

News

PMK 69 Tahun 2024 tax holiday
UPDATE 2024.11.06

PMK 69 Tahun 2024: Kriteria dan Dasar Hukum Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Terbaru

GET NOTIFIED
SHARE


Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 sebagai revisi terhadap PMK Nomor 130/PMK.010/2020, yang mengatur tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan terbaru, khususnya dalam meningkatkan investasi di sektor industri pionir dan menyesuaikan kebijakan pajak dengan penerapan pajak minimum global. Dengan peraturan baru ini, diharapkan iklim investasi semakin kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dukungan bagi industri strategis. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini. 

Apa itu Pengurangan Pajak Penghasilan Badan?

Kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan termasuk ke dalam kebijakan Tax Allowance. Tax Allowance adalah insentif berupa pengurangan pajak yang didasarkan pada besaran investasi yang dilakukan oleh perusahaan, yang bertujuan mendorong investasi besar serta peningkatan ekspor.

 

Sementara itu, dikenal pula istilah Tax Holiday. Berbeda dengan Tax Allowance, Tax Holiday adalah insentif berupa pembebasan pajak untuk perusahaan yang memenuhi kriteria dan diberikan selama jangka waktu tertentu guna mendorong pertumbuhan industri baru.

Apa itu Industri Pionir?

PMK 69 Tahun 2024 memperbarui definisi dan kriteria bagi industri yang tergolong sebagai "Industri Pionir." Dalam hal ini, industri pionir adalah sektor yang memiliki dampak ekonomi luas, menciptakan nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Beberapa contoh industri pionir adalah industri logam dasar, pemurnian minyak dan gas, kimia dasar, farmasi, dan industri komponen utama bagi sektor transportasi dan infrastruktur ekonomi.

Kriteria Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :

  1. Status sebagai Badan Hukum Indonesia: Hanya badan hukum yang berdiri di Indonesia yang dapat mengajukan fasilitas ini.
  2. Industri Pionir: Perusahaan harus beroperasi dalam sektor yang dikategorikan sebagai industri pionir.
  3. Nilai Investasi Minimum: Rencana penanaman modal minimal harus bernilai Rp100 miliar.
  4. Realisasi Investasi dalam Setahun: Setelah pengajuan disetujui, perusahaan wajib merealisasikan investasi dalam waktu satu tahun.
  5. Tata Cara Pengajuan: Semua proses dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengunggah dokumen pendukung.

Baca juga: Fungsi Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Jenisnya: SKPKB, SKPN, SKPKBT

Dasar Hukum Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Dasar hukum pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam dokumen PMK 69 Tahun 2024 mengacu pada beberapa peraturan perundang - undangan utama di Indonesia, yaitu :

  1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Pasal 17 ayat (3).
  2. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang.
  3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang menjadi dasar awal dan diubah oleh PMK 69 Tahun 2024.

Penyesuaian Penerapan Pajak Minimum Global

Salah satu perubahan signifikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 dibandingkan PMK Nomor 130/PMK.010/2020 adalah penyesuaian peraturan dengan penerapan pajak minimum global untuk perusahaan multinasional. Perusahaan yang termasuk dalam kriteria Wajib Pajak tertentu sesuai aturan pajak minimum global akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik, bahkan jika mereka telah menerima fasilitas pengurangan pajak sebelumnya.

Proses Pengajuan dan Evaluasi Pengurangan PPh Badan

Proses pengajuan pengurangan PPh Badan melalui OSS melibatkan beberapa tahap berikut :

  1. Penyampaian Dokumen: Perusahaan mengunggah rincian aktiva tetap dan kajian pemenuhan terhadap kriteria industri pionir.
  2. Evaluasi BKPM: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengevaluasi skor pemenuhan kriteria kuantitatif perusahaan. Untuk memenuhi syarat, perusahaan harus memperoleh skor minimal 80 dari evaluasi ini.
  3. Pemberitahuan dan Tindak Lanjut: Jika memenuhi kriteria, perusahaan akan diberitahukan melalui OSS bahwa permohonan sedang diproses lebih lanjut.

Baca juga: Faktur Pajak Pengganti: Batas Pembuatan, Pelaporan, Cara Membuat dan Contohnya

Kewajiban Pelaporan dan Kepatuhan Pengurangan PPh Badan

Perusahaan yang telah memperoleh pengurangan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal, meliputi laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi produksi. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau komitmen investasi, mereka akan menerima teguran, dan apabila tidak ada tindak lanjut, perusahaan dapat diusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya.

Tenggat Waktu dan Masa Berlaku Pengurangan PPh Badan

Pengajuan fasilitas pengurangan PPh Badan berdasarkan PMK 69 Tahun 2024 harus diajukan paling lambat 31 Desember 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 Oktober 2024.


Itu dia penjelasan lengkap tentang PMK 69 Tahun 2024 berkaitan dengan Tax Allowance dan pengurangan Pajak PPh Badan. Semoga informasi ini bermanfaat!


Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak guna memenuhi berbagai kebutuhan kamu.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps