Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan bagi wajib pajak, terutama yang menjalankan usaha dengan risiko piutang tak tertagih. PMK ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang diubah dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, khususnya dalam rangka penghitungan cadangan piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi kepentingan perpajakan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Wajib Pajak yang bergerak dalam kegiatan usaha ini dapat membentuk cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya, baik melalui penghapusan langsung saat piutang dianggap tidak tertagih maupun dengan pembentukan cadangan piutang sejak awal pengakuan piutang.
Piutang tak tertagih adalah hutang yang tidak dapat ditagih kembali oleh kreditur karena debitur gagal membayar. Ketika piutang dianggap tak tertagih, bisnis harus menghapusnya dari pembukuan dan mencatatnya sebagai kerugian. Piutang tak tertagih sering terjadi pada perusahaan yang memberikan kredit kepada pelanggan, dengan risiko bahwa beberapa pelanggan mungkin tidak akan mampu atau tidak akan mau membayar.
Baca juga: Tax Treaty Indonesia: Fungsi dan Contohnya dengan Singapura & Malaysia
Batas pengurangan untuk cadangan piutang diatur berdasarkan klasifikasi kualitas piutang, baik yang menggunakan sistem staging (Tahapan) maupun kolektibilitas (Tingkat Penagihan) :
Wajib Pajak harus melampirkan dokumentasi berikut dalam SPT Tahunan Badan :
Jika dokumen ini tidak disertakan, piutang tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai cadangan pada awal tahun pajak berikutnya.
Baca juga: 411121: Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 dan Contoh Penggunaannya
Pada tahun pajak 2024, nilai cadangan awal disesuaikan dari nilai akhir tahun 2023. Wajib Pajak yang memiliki selisih lebih antara perhitungan baru dan perhitungan lama dapat mencatat selisih tersebut sebagai biaya secara bertahap selama dua tahun pajak, yaitu tahun 2024 dan 2025.
Itu dia penjelasan lengkap tentang PMK 74 Tahun 2024 berkaitan dengan cadangan piutang tak tertagih.
Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak online guna memenuhi berbagai kebutuhan kamu.