Welcome to MSM Consulting

News

PMK 74 Tahun 2024 cadangan piutang tak tertagih
UPDATE 2024.11.08

PMK 74 Tahun 2024: Cadangan Piutang Tak Tertagih dalam Penghitungan Pajak

GET NOTIFIED
SHARE

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan bagi wajib pajak, terutama yang menjalankan usaha dengan risiko piutang tak tertagih. PMK ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang diubah dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, khususnya dalam rangka penghitungan cadangan piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi kepentingan perpajakan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Subjek Pajak PMK 74 Tahun 2024

  1. Bank dan Lembaga Keuangan – Termasuk Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat.
  2. Badan Usaha Non-Bank – Meliputi perusahaan yang memberikan kredit, leasing, pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang, koperasi simpan pinjam, perusahaan modal ventura, dan lainnya yang memenuhi kriteria pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wajib Pajak yang bergerak dalam kegiatan usaha ini dapat membentuk cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya, baik melalui penghapusan langsung saat piutang dianggap tidak tertagih maupun dengan pembentukan cadangan piutang sejak awal pengakuan piutang.

Apa itu Piutang Tak Tertagih?

Piutang tak tertagih adalah hutang yang tidak dapat ditagih kembali oleh kreditur karena debitur gagal membayar. Ketika piutang dianggap tak tertagih, bisnis harus menghapusnya dari pembukuan dan mencatatnya sebagai kerugian. Piutang tak tertagih sering terjadi pada perusahaan yang memberikan kredit kepada pelanggan, dengan risiko bahwa beberapa pelanggan mungkin tidak akan mampu atau tidak akan mau membayar.

 

Baca juga: Tax Treaty Indonesia: Fungsi dan Contohnya dengan Singapura & Malaysia

Syarat dan Kriteria Pembebanan Cadangan Piutang Tak Tertagih

  1. Metode Pembebanan Piutang
    • Penghapusan Langsung: Piutang dihapuskan ketika terbukti tidak dapat ditagih.
    • Pembentukan Cadangan: Pembentukan cadangan piutang yang dibebankan sejak awal dan dilakukan secara konsisten.
  2. Jenis Wajib Pajak yang Memenuhi Syarat
    • Wajib Pajak yang berhak menggunakan cadangan ini harus terlibat dalam aktivitas pembiayaan atau penyediaan kredit dan berada di bawah pengawasan serta izin OJK atau kementerian terkait (misalnya Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Keuangan Mikro).

Besaran Persentase dan Cara Penghitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Batas pengurangan untuk cadangan piutang diatur berdasarkan klasifikasi kualitas piutang, baik yang menggunakan sistem staging (Tahapan) maupun kolektibilitas (Tingkat Penagihan) :

  1. Piutang Tahapan (Staging)– Dibagi menjadi tahap baik, kurang baik, dan buruk dengan batas persentase cadangan :
    • Tahap Baik: 1,4% dari nilai piutang.
    • Tahap Kurang Baik: 23% dari nilai piutang.
    • Tahap Buruk: 71% dari nilai piutang.
  2. Piutang Kolektibilitas– Diklasifikasikan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, dengan besaran cadangan berbeda untuk masing - masing :
    • Lancar: 1% dari nilai piutang setelah dikurangi nilai agunan.
    • Dalam Perhatian Khusus: 5% dari nilai piutang setelah dikurangi nilai agunan.        
    • Kurang Lancar: 15% dari nilai piutang setelah dikurangi nilai agunan.
    • Diragukan: 50% dari nilai piutang setelah dikurangi nilai agunan.
    • Macet: 100% dari nilai piutang setelah dikurangi nilai agunan.

Persyaratan Dokumentasi dan Pelaporan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Wajib Pajak harus melampirkan dokumentasi berikut dalam SPT Tahunan Badan :

  1. Daftar Piutang Tak Tertagih: Berupa daftar yang menunjukkan detail piutang yang sudah dihapus.
  2. Dokumen Pendukung: Bukti bahwa segala upaya penagihan telah dilakukan terhadap piutang tersebut.

Jika dokumen ini tidak disertakan, piutang tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai cadangan pada awal tahun pajak berikutnya.


Baca juga: 411121: Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 dan Contoh Penggunaannya

Ketentuan Peralihan

Pada tahun pajak 2024, nilai cadangan awal disesuaikan dari nilai akhir tahun 2023. Wajib Pajak yang memiliki selisih lebih antara perhitungan baru dan perhitungan lama dapat mencatat selisih tersebut sebagai biaya secara bertahap selama dua tahun pajak, yaitu tahun 2024 dan 2025.


Itu dia penjelasan lengkap tentang PMK 74 Tahun 2024 berkaitan dengan cadangan piutang tak tertagih. 


Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak online guna memenuhi berbagai kebutuhan kamu.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps