Welcome to MSM Consulting

News

tax treaty adalah
ARTICLE 2024.10.07

Tax Treaty Indonesia: Fungsi dan Contohnya dengan Singapura & Malaysia

GET NOTIFIED
SHARE

Belakangan ini, semakin banyak warga negara yang terlibat dalam aktivitas bisnis lintas negara. Hal ini menciptakan tantangan tersendiri dalam hal perpajakan, terutama terkait dengan risiko pajak berganda. 


Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hadir sebagai solusi untuk meminimalisir pemajakan berganda yang berpotensi membebani pelaku bisnis dan individu yang terlibat dalam transaksi internasional. Simak selengkapnya tentang apa itu Tax Treaty, fungsi hingga contohnya dalam artikel berikut. 

Apa itu Tax Treaty?

Tax Treaty adalah perjanjian perpajakan internasional antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pemajakan berganda atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak. Dalam Tax Treaty, dua negara akan menyepakati hak - hak pemajakan atas penghasilan yang dihasilkan dalam transaksi lintas negara. 


Umumnya, Tax Treaty memberikan kejelasan tentang alokasi hak pemajakan antara negara sumber penghasilan dan negara domisili wajib pajak. Selain itu, Tax Treaty juga bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan kerjasama perpajakan antar negara.


Baca juga: ECD Bea Cukai: Fungsi, Kapan Pendaftaran, Cara Mengisinya

Fungsi Tax Treaty Bagi Warga Negara

Tax Treaty memiliki beberapa fungsi penting bagi warga negara, terutama bagi mereka yang bekerja atau berinvestasi di negara asing :

  • Menghindari Pajak Berganda: Warga negara yang mendapatkan penghasilan di luar negeri tidak perlu membayar pajak ganda di negara sumber dan negara domisili. Tax Treaty memberikan kejelasan tentang bagaimana pajak atas penghasilan ini dialokasikan.
  • Mengurangi Tarif Pajak: Tax Treaty sering kali menawarkan tarif pajak yang lebih rendah untuk beberapa jenis penghasilan seperti Royalti, Bunga, dan Dividen. Hal ini dapat mengurangi beban pajak bagi warga negara.
  • Memberikan Kepastian Hukum: Tax Treaty memastikan adanya kesepakatan yang jelas mengenai hak pemajakan, sehingga menghindarkan warga negara dari ketidakpastian hukum atau pengenaan pajak yang berlebihan.
  • Perlindungan dari Diskriminasi Pajak: Dalam beberapa kasus, Tax Treaty juga melindungi warga negara dari kebijakan perpajakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara asing.

Kedudukan Tax Treaty dalam Hukum Perpajakan Indonesia

Di Indonesia, Tax Treaty memiliki kedudukan khusus dalam hukum perpajakan. Sebagai bagian dari perjanjian internasional, Tax Treaty yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 


Tax Treaty dianggap sebagai Lex Specialis (Aturan Khusus) yang mengesampingkan aturan umum dalam perpajakan nasional. Oleh karena itu, dalam kasus - kasus tertentu, ketentuan dalam Tax Treaty akan berlaku lebih dulu dibandingkan ketentuan perpajakan domestik, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh). Proses ratifikasi Tax Treaty di Indonesia tidak memerlukan persetujuan DPR, cukup dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden dan kemudian diberitahukan kepada DPR.

Objek Pajak Tax Treaty

Objek pajak yang diatur dalam Tax Treaty biasanya mencakup berbagai jenis penghasilan lintas negara. Beberapa objek pajak yang umumnya diatur dalam Tax Treaty meliputi :

  1. Penghasilan dari Harta Tetap atau Barang Tak Bergerak
  2. Penghasilan dari Usaha atau Bisnis
  3. Penghasilan dari Usaha Perkapalan atau Penerbangan
  4. Dividen
  5. Bunga
  6. Royalti
  7. Keuntungan dari Penjualan Harta (Capital Gains)
  8. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  9. Penghasilan dari Pekerjaan dalam Hubungan Kerja
  10. Gaji untuk Direktur
  11. Penghasilan Seniman, Artis, dan Atlet
  12. Uang Pensiun dan Jaminan Sosial
  13. Penghasilan Pejabat Pemerintah
  14. Penghasilan Pelajar dan Peserta Pelatihan
  15. Penghasilan Lain - Lain

Baca juga: Pajak Hadiah Lomba dan Undian: Tarif, Cara Hitung dan Cara Bayarnya

Contoh Tax Treaty

Indonesia telah memiliki Tax Treaty dengan lebih dari 65 negara. Beberapa di antaranya adalah Tax Treaty dengan Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat.

Tax Treaty Indonesia-Singapura

Tax Treaty antara Indonesia dan Singapura yang diperbarui mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Revisi Tax Treaty ini mencakup beberapa perubahan penting, seperti :

  • Penurunan Tarif Branch Profit Tax dari 15% Menjadi 10%
  • Penurunan Tarif Pajak Royalti dari 15% Menjadi 8%/10%, Tergantung Jenis Royalti
  • Pengecualian Pajak atas Penghasilan Bunga yang diterima oleh Institusi Pemerintah
  • Penambahan Klausul Capital Gains atas Penjualan Aset

Revisi ini memperkuat hubungan perpajakan antara kedua negara dan menciptakan mekanisme yang lebih efisien untuk menghindari penghindaran pajak.

Tax Treaty Indonesia-Malaysia

Perjanjian Tax Treaty antara Indonesia dan Malaysia berlaku untuk menghindari pajak berganda dan memberikan pengaturan khusus terkait penghasilan yang diterima oleh penduduk kedua negara. Beberapa objek pajak yang diatur dalam Tax Treaty ini meliputi : 

  • Tarif Pengenaan Pajak Sebesar 10% atas Penghasilan Dividen, Royalti, dan Bunga 
  • Pengenaan Branch Profit Tax dengan Tarif Sebesar 12,5%

Tax Treaty Indonesia-Amerika

Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat bertujuan untuk mencegah pemajakan berganda atas penghasilan yang diterima oleh penduduk kedua negara. Dalam Tax Treaty ini, terdapat pengaturan khusus untuk beberapa jenis penghasilan seperti : 

  • Penghasilan Dividen, Bunga dan Royalti dengan Tarif yang Berlaku Sebesar 10%
  • Branch Profit Dikenakan Tarif Pajak Sebesar 10%

Tax Treaty ini memainkan peran penting dalam memfasilitasi investasi dan transaksi bisnis antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta memastikan perlakuan pajak yang adil bagi penduduk kedua negara.


Itu dia penjelasan lengkap tentang apa itu Tax Treaty, fungsi hingga beberapa contoh Tax Treaty Indonesia dengan beberapa negara lain. Semoga informasi ini bermanfaat!


Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai artikel ini maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak pribadi maupun perusahaan.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps