Memberikan barang secara gratis sebagai promosi atau hadiah di acara tetap akan mengharuskan Anda memenuhi kewajiban perpajakan. Berikut penjelasan lengkap terkait PPN atas pemberian cuma‑cuma, mulai dari tarif, cara perhitungan hingga pelaporannya di Coretax.
Apa Itu Pemberian Cuma‑Cuma?
Pemberian cuma‑cuma adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tanpa imbalan atau pembayaran apapun. Termasuk kegiatan seperti membagikan sampel, merchandise, atau barang promosi kepada konsumen atau pengunjung acara. Meskipun tidak ada transaksi jual‑beli, pemberian ini dianggap sebagai penyerahan kena PPN menurut Pasal 1A UU PPN dan PP 44/2022.
Perbedaan Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma‑Cuma
Baik barang pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma sama-sama dikenakan PPN, namun berbeda dari segi kode faktur dan tujuan transaksi.
Tarif PPN Pemberian Cuma‑Cuma
Pemberian gratis dikenakan tarif PPN 12 % dari 11/12 "nilai lain" sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu harga jual dikurangi laba kotor sesuai PMK 75/PMK.03/2010, yang terakhir diubah lewat PMK No.56/PMK.03/2015.
Contoh Perhitungan PPN
Misalnya, perusahaan membagikan 100 unit merchandise, harga pokok Rp50.000/unit dengan markup:
Meskipun penerima tidak membayar, PKP wajib membuat faktur dan menyetorkan PPN tersebut.
Kode Faktur Pajak untuk Pemberian Cuma‑Cuma
Gunakan kode faktur 04 (“DPP Nilai Lain”). Merujuk PER‑03/PJ/2022 s.d. PER‑11/PJ/2022, transaksi dengan DPP nilai lain harus memakai kode 04.
Cara Membuat Faktur Pajak Pemberian Cuma‑Cuma di Coretax
Untuk PKP yang menggunakan Coretax, berikut cara membuat faktur pajak untuk pemberian cuma-cuma.
Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung Pemberian Cuma‑Cuma di Coretax
Jika jumlah penerima hadiah banyak, maka Anda dapat menggunakan faktur pajak digunggung untuk memudahkan proses pembuatan faktur pajak.
1. Buat File XML Faktur Digunggung
Untuk transaksi ratusan hadiah, Anda bisa mencatat semuanya sekaligus dalam satu file XML:
2. Upload XML ke Coretax
3. Lapor & Bayar dalam SPT Masa PPN
Pemberian barang gratis bukan berarti bebas PPN. Sesuai ketentuan perpajakan, penyerahan cuma-cuma tetap wajib dibuatkan faktur dan dilaporkan sebagai bagian dari SPT Masa PPN. Gunakan kode faktur 04 dan pastikan nilai PPN dihitung dari nilai lain. Faktur pajak atas pemberian cuma-cuma yang dibuat pada bulan berjalan wajib diunggah maksimal tanggal 20 bulan berikutnya untuk dapat dikreditkan oleh penerima.
Masih bingung cara menghitung nilai lain atau membuat faktur di Coretax? Jangan ambil risiko salah lapor yang bisa berujung denda! Serahkan saja kepada konsultan pajak profesional kami. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis industri, kami siap membantu Anda mulai dari pembuatan faktur hingga pelaporan SPT PPN secara akurat dan tepat waktu, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.