Welcome to MSM Consulting

News

status faktur amended, saved invalid, singing in progress
ARTICLE 2025.10.30

5 Status Penting Faktur Pajak di Coretax, Arti & Solusinya

GET NOTIFIED
SHARE


Dalam sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap faktur pajak memiliki status yang menandakan tahapan proses validasi dan penandatanganan digital. Memahami arti status faktur pajak di Coretax seperti Created, Saved Invalid, Amended, atau Signing in Progress sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar tidak terjadi kesalahan pelaporan maupun keterlambatan administrasi. 


Artikel ini akan menjelaskan arti masing-masing status, penyebab munculnya, serta langkah yang harus kamu lakukan agar faktur pajak bisa terselesaikan dengan benar di sistem Coretax.


1. Faktur Created Coretax

Arti Faktur Created:
Faktur pajak telah berhasil dibuat di sistem Coretax, namun belum dikirim atau ditandatangani secara digital oleh sistem.

Solusi:

  • Pastikan kamu telah menekan tombol Submit/Sign.
  • Jika sudah, tunggu beberapa saat dan lakukan refresh.
  • Bila status tidak berubah, coba logout-login kembali dan ulangi proses penandatanganan.

Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax Terbaru 2025!


2. Signing In Progress Coretax

Arti Faktur Signing In Progress:

Faktur sedang dalam proses penandatanganan digital oleh sistem Coretax.

Berapa lama proses ini berlangsung?
 
Biasanya berlangsung beberapa menit hingga satu jam, tergantung antrian server DJP.

Solusi:

  • Tunggu hingga status berubah ke Approved.
  • Jika lebih dari 24 jam tidak berubah, cek koneksi dan pastikan passphrase benar.
  • Bila tetap tertahan, lakukan reset passphrase atau hubungi Kring Pajak.

3. Saved Invalid Coretax

Arti Faktur Saved Invalid:
Faktur ditolak karena data yang diinput tidak valid, seperti format NPWP, nilai transaksi, atau nomor seri yang salah.

Solusi:

  • Cek pesan kesalahan yang muncul.
  • Perbaiki data yang tidak sesuai (format, angka, tanggal, atau NPWP).
  • Simpan ulang dan lakukan submit kembali.

4. Waiting for Amendment Coretax

Arti Faktur Waiting for Amendment:
Status ini muncul ketika penjual menerbitkan faktur pengganti, dan sistem menunggu konfirmasi dari pembeli.

Solusi: 

  • Cek perubahan data pada faktur pengganti.
  • Jika sudah sesuai, pembeli harus menyetujui agar status berubah menjadi Amended.
  • Jika tidak sesuai, komunikasikan dengan pihak penjual untuk koreksi.

5. Amended Coretax

Arti Faktur Amended:
Faktur pengganti telah disetujui dan dinyatakan sah sebagai pengganti faktur sebelumnya.

Apa yang harus dilakukan?

  • Simpan salinan faktur pengganti.
  • Sesuaikan pencatatan PPN dalam pembukuan dan SPT masa terkait.
  • Pastikan tidak ada duplikasi data dengan faktur sebelumnya.

Baca juga: Syarat Faktur Pajak Lengkap Agar Dapat Dikreditkan Berdasarkan PER-11/PJ/2025


6. Status Lain yang Sering Muncul di Coretax

Beberapa status lain yang juga perlu diketahui oleh PKP, terutama terkait pembuatan dan pelaporan faktur:

  • Draft/Saved: Faktur masih disimpan sebagai draf, belum dikirim.
  • Submitted: Faktur sudah dikirim untuk proses validasi.
  • Approved: Faktur sah dan sudah ditandatangani sistem.
  • Cancelled: Faktur dibatalkan oleh penjual.
  • Error/System Error: Terjadi gangguan teknis, lakukan dokumentasi dan hubungi helpdesk DJP.

Tips Mencegah Error pada Coretax

  • Selalu periksa format dan kelengkapan data sebelum submit.
  • Catat waktu dan tangkapan layar jika status tidak berubah.
  • Lakukan koordinasi cepat antara penjual dan pembeli jika ada faktur pengganti.
  • Segera laporkan ke Kring Pajak bila status tidak berubah setelah langkah koreksi dilakukan.

Pemahaman terhadap berbagai status faktur pajak di Coretax sangat penting untuk memastikan seluruh transaksi pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Dengan mengetahui arti setiap status seperti Created, Saved Invalid, Amended, dan Signing in Progress, wajib pajak dapat mengambil langkah tepat untuk menyelesaikan kendala teknis tanpa menunggu terlalu lama. 


Jika perusahaan kamu membutuhkan pendampingan dalam implementasi Coretax, validasi faktur pajak, hingga pembuatan SOP internal untuk pelaporan PPN dan PPh, MSM Consulting siap membantu dengan layanan konsultasi pajak profesional yang terpercaya dan berpengalaman.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps