Welcome to MSM Consulting

News

tax holiday adalah
ARTICLE 2024.11.22

Tax Holiday di Indonesia: Pengertian, Contoh, dan Kriteria Penerima

GET NOTIFIED
SHARE

Tax Holiday adalah kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk perusahaan baru dalam periode waktu tertentu. Kebijakan ini umumnya ditujukan untuk mendorong investasi di sektor - sektor Industri Pionir, yang berpotensi besar memajukan perekonomian Indonesia.

Dasar Hukum Tax Holiday

Tax Holiday diatur dalam berbagai peraturan perpajakan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut beberapa di antaranya :

Fungsi Tax Holiday

Fungsi utama Tax Holiday adalah untuk menarik investasi di sektor - sektor strategis dan berpotensi besar. Melalui pembebasan pajak ini, pemerintah berharap investasi meningkat sehingga membantu dalam penciptaan lapangan kerja dan pengembangan teknologi pada sektor tersebut.


Baca juga: Kredit Pajak Luar Negeri - PPh Pasal 24: Pengertian dan Contoh Perhitungan

Contoh Tax Holiday

Contoh Tax Holiday di Indonesia meliputi pembebasan pajak bagi perusahaan - perusahaan pionir dalam industri tertentu, seperti industri pertambangan, industri mesin, dan industri peralatan komunikasi. Perusahaan dapat mengajukan pembebasan PPh Badan untuk periode 5 - 10 tahun sejak awal produksi komersial.

Siapa Saja Penerima Tax Holiday?

Tax Holiday diberikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat sebagai perusahaan pionir, dengan investasi minimal sebesar Rp 100 Miliar rupiah, serta memenuhi syarat lainnya yang ditetapkan pemerintah berhak menerima fasilitas Tax Holiday ini.

Cara Mendapatkan Tax Holiday

Untuk mendapatkan Tax Holiday, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria berikut. 

Persyaratan Dokumen Tax Holiday

  1. Data Aktiva (Format Tersedia di Sistem OSS)
  2. Surat Pernyataan Debt to Equity Ratio (DER)
  3. Perhitungan Internal Rate of Return (IRR)
  4. Perhitungan Payback Period (PP)
  5. Formulir Online Komitmen UMKM
  6. Skor Kriteria Kuantitatif dan Kajian Pemenuhan Kriteria Industri Pionir sesuai Pasal 5 (untuk Usaha Pionir)
  7. Dokumen Realisasi Aktiva dan Faktur Penjualan/Dokumen Lain (Format Tersedia di Sistem OSS)

Langkah - Langkah Pengajuan Tax Holiday

  1. Login ke OSS: Pilih menu “FASILITAS” dan pilih “Tax Holiday.”
  2. Pilih Permohonan Tax Holiday: Pilih pasal sesuai dengan kriteria perusahaan (“PERMOHONAN PASAL 3” atau “PERMOHONAN PASAL 5”) dan pilih “KEGIATAN USAHA” yang akan diajukan.
  3. Lengkapi Dokumen Persyaratan: Pastikan data perusahaan sesuai, kemudian klik “SELANJUTNYA.”
  4. Kirim Permohonan: Setelah melengkapi data, klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirim ke Kementerian Investasi/BKPM.
  5. Cek Status Permohonan: Lihat status pengajuan di “Daftar Permohonan Tax Holiday.” Rincian status, seperti Nomor Permohonan, KBLI, dan lokasi usaha, akan ditampilkan.
  6. Penerimaan Surat Keputusan: Jika disetujui, pelaku usaha akan menerima Surat Keputusan Tax Holiday dari BKPM.

Baca juga: Apa itu Dokumen PPBJ dalam Kegiatan Perdagangan di Kawasan Bebas?

Hingga Kapan Tax Holiday Diterapkan?

Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan Tax Holiday hingga akhir 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk mempertahankan minat investor dalam menanamkan modal di sektor - sektor pionir, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Perbedaan Tax Holiday dan Tax Allowance

Berikut beberapa perbedaan antara Tax Holiday dengan Tax Allowance :


Secara keseluruhan, Tax Holiday dan Tax Allowance menjadi dua pilihan kebijakan yang saling melengkapi dalam mendorong investasi di Indonesia. Melalui insentif yang tepat sasaran ini, pemerintah membuka jalan bagi perusahaan lokal maupun asing untuk berkontribusi lebih besar dalam ekonomi nasional. Semoga informasi ini bermanfaat!


Bagi kamu yang memiliki pertanyaan tentang Tax Holiday, Tax Allowance maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk menunjang aktivitas bisnis kamu.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps