Welcome to MSM Consulting

News

Masa Transisi Penyesuaian Tarif PPN 12%
NEWS 2025.01.04

PMK 131/2024 Jadi Panduan Baru: DJP Sesuaikan Prosedur Penerbitan Faktur Pajak

GET NOTIFIED
SHARE

Untuk mendukung implementasi PMK Nomor 131 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada tanggal 3 Januari 2025. Peraturan ini berisi petunjuk teknis mengenai penerbitan Faktur Pajak, khususnya terkait masa transisi penyesuaian tarif PPN 12%. Berikut adalah isi dari Keterangan Tertulis yang dirilis oleh DJP mengenai hal tersebut:

           Keterangan Tertulis

                             terkait

Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Petunjuk Teknis Penerbitan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

                       3 Januari 2025


Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.


1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.


2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.

  1. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
  • 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
  • 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:

  1. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
  2. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.



Masalah perpajakan bukanlah hal yang sederhana, terlebih bagi mereka yang awam tentang aturan-aturan perpajakan.


Butuh jasa konsultan pajak online terkait Penerbitan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024 maupun masalah perpajakan lainnya? 


Hubungi kami sekarang!


  

________
  

Sumber :

Keterangan Tertulis – 03 Januari 2025

Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Petunjuk Teknis Penerbitan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps