Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi panduan PMK 28 Tahun 2026 tentang restitusi pajak dipercepat, mencakup syarat Wajib Pajak, prosedur pengajuan, dan ketentuan terbaru dari DJP.
NEWS 2026.05.06

PMK 28/2026: Syarat dan Prosedur Lengkap Pengajuan Restitusi Pajak Dipercepat

GET NOTIFIED
SHARE

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) menetapkan 3 kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak (restitusi pajak dipercepat). Secara detail dan lengkap, MSM Consulting akan mengupas regulasi yang berlaku 1 Mei 2026 tersebut. 


Berlakunya PMK 28/2026 mengganti PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 


Syarat Jadi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Berdasarkan Pasal 3 PMK 28/2026, syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah: 

1. Wajib Pajak harus tepat menyampaikan waktu Surat Pemberitahuan (SPT); 

2. Dalam menyampaikan SPT tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; 

3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan 

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Cara Pengajuan Permohonan Menjadi Wajib Pajak Kriteria dengan Tertentu

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak harus melakukan prosedur berikut ini: 

1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal  Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari;

2. Dalam hal permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat disampaikan secara elektronik, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dengan cara: 

  • Secara langsung, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; 
  • Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  • Ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau 
  • Tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. 

3. Berdasarkan permohonan, Dirjen Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan menerbitkan: 

  • Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dalam hal Wajib Pajak; atau 
  • Pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria tertentu. 

4. Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya permohonan penetapan;

5. Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. 


Prosedur Pencabutan Penetapan Menjadi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dilakukan dalam hal Wajib Pajak: 

1. Terlambat menyampaikan SPT Tahunan; 

2. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut; 

3. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender; 

4. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya; 

5. Memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran; 

6. Terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan; 

7. Menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang: 

  • Tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah; 
  • Diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); 
  • Merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan; 
  • Diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik; 
  • Dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; atau 
  • Dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari 5 persen berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), atau 

8. Dilakukan terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Apa Syarat Menjadi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu?

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi usaha yang Lebih Bayar, maksimal Rp100 juta;
  2. Wajib Pajak Badan omzet kurang dari Rp50 miliar dan Lebih Bayar maksimal Rp1 miliar;
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) omzet kurang dari Rp4,2 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

Bagaimana Cara Menjadi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Terentu? 

Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus: 

1. Mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT; 

2. Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap: 

  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; 
  • Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; 
  • Pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan 
  • Pemenuhan kegiatan yang meliputi ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut PPN, penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang PPN tidak dipungut, ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau ekspor jasa kena pajak, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

Apa Syarat Menjadi PKP Berisiko Rendah?

1. Perusahaan terbuka (Tbk)

2. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN)/BUMD

3. Perusahaan berstatus authorized economic operator (AEO)

4. Perusahaan berstatus Mitra Utama (MITA) kepabeanan 

5. Pabrikan

6. Perusahaan farmasi

7. Distributor alat Kesehatan

Bagaimana Mengajukan Menjadi PKP Berisiko Rendah? 

1. Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak (Coretax);

2. Apabila tidak dapat disampaikan secara elektronik maka PKP dapat menyampaikan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah: 

  • Secara langsung; atau 
  • Sebagai melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP/KP2KP,atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

3. Permohonan harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: 

  • Untuk PKP mitra utama kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan; 
  • Untuk PKP operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), dilampiri surat penetapan sebagai operator bersertifikat (authorized economic operator); 
  • Untuk PKP untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  • Untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik; untuk distributor alat kesehatan, dilampiri sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau 
  • Untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, dilampiri laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Tahun Pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.  

4. Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan.

Kesimpulan Poin Penting Persyaratan 

Pengajuan restitusi pajak dipercepat semakin ketat karena:

1. Perusahaan yang modified status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa menggagalkan pengajuan restitusi pajak dipercepat;

2. Bukan restatement akibat koreksi kesalahan/manipulasi data (disertai Surat Pernyataan Wajib Pajak); 

3. SP2DK atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan telah ditanggapi atau dilakukan pembahasan sesuai PMK-111/2025

4. Tidak ada koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5 persen dari hasil pemeriksaan 3 tahun pajak terakhir (inkrah/disetujui Wajib Pajak);

5. Akuntan publik memenuhi batas 5 tahun rotasi jasa audit disertai Surat Pernyataan Wajib Pajak; dan

6. Wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh.

Namun, terdapat kepastian waktu restitusi pajak dalam PMK 28/2026:

1. Untuk pengajuan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dengan status Wajib Pajak kriteria tertentu: 3 bulan;

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak persyaratan tertentu: 1 bulan

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak persyaratan tertentu: 15 hari kerja


Secara umum, pengajuan restitusi pajak disampaikan melalui Coretax, namun bisa secara manual jika sistem mengalami kendala. 


Di sisi lain, pengajuan restitusi pajak dipercepat semakin diperketat karena DJP akan melakukan validasi data secara otomatis, meliputi: 

  1. Bukti Potong;
  2. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  3. Faktur Pajak lawan transaksi;
  4. Pemberian Impor Barang (PIB) impor;
  5. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pastikan prosedur pengajuan restitusi pajak dipercepat dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak serta berdasarkan PMK 28/2026. Untuk memitigasi kesalahan pengajuan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional.  Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan pengajuan restitusi dipercepat secara tepat.  

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps