Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Sistem ini resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 dan dapat diakses melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Berikut langkah-langkah mudah membuat NPWP secara online lewat Coretax
Baca juga: Pajak Barang Mewah Terbaru: Tarif, Rumus, Cara Hitung dan Kenaikan PPN 12%
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah mendaftar NPWP masih bisa lewat E-reg. Sayangnya, hal ini tidak bisa dilakukan lagi.
Per awal tahun ini, pendaftaran NPWP melalui Ereg telah dialihkan ke sistem Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X resminya, @kring_pajak. Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin membuat NPWP secara online, dapat menggunakan laman Coretax untuk proses pendaftaran karena website Ereg tidak dapat lagi diakses.
Itu dia cara membuat dan mendaftar NPWP secara online di 2025. Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.