Welcome to MSM Consulting

News

Penanggung pajak perusahaan meliputi direksi, komisaris, pemegang saham, dan kepala cabang sesuai PMK 61/2023
ARTICLE 2026.09.21

Apakah Direksi dan Komisaris Termasuk Penanggung Pajak Perusahaan? Ketahui Aturannya!

GET NOTIFIED
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah melampaui tanggal jatuh tempo. Peraturan perundang-undangan telah mengatur pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penanggung pajak dalam perusahaan, diantaranya direksi dan komisaris. 


Pasal 1 angka 28 UU KUP, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Siapa saja yang Menanggung Pajak di Perusahaan?


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 memerinci pihak-pihak yang menjadi penanggung pajak. Aturan ini memerinci 3 pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan utang pajak dari cabang suatu wajib pajak badan:


1. Wajib Pajak Badan Bersangkutan (Pusat dan Cabang)

Wajib pajak badan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang.


2. Pengurus dari Wajib Pajak Badan (Pusat)

Pengurus bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. Bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), pengurus yang dimaksud mencakup:


a. Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Direksi yang dimaksud meliputi:

direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;

wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau

direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan;


b. Dewan Komisaris

Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dewan komisaris itu adalah: 

komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;

wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau

komisaris lainnya;

c. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas. Pihak tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. 


Adapun pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan meliputi:

orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;

orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun.

d. Pemegang Saham

Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pajak wajib pajak badan. Pemegang saham yang dimaksud meliputi:


Perseroan terbatas terbuka (Tbk) mencakup:

pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;

pemegang saham lainnya, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau

pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

Untuk perseroan terbatas tertutup:

seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau

pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung


3. Kepala Cabang


Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 61/2023 menetapkan bahwa kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang bersangkutan. 


Selain kewajiban membayar utang pajak, pengurus Direktur Utama atau Komisaris dapat tersangkut sanksi pidana penjara apabila terbukti ada unsur kesengajaan tidak menyetor pajak yang telah dipotong/dipungut atau dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar.


Di samping itu, pimpinan perusahaan juga dibayangi sanksi pidana penjara jika terjadi kelalaian atau ketidaksesuaian pelaporan SPT yang dianggap disengaja.

 

Oleh sebab itu, pastikan hak dan kewajiban pajak perusahaan ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasikan pendampingan penagihan perpajakan Anda bersama MSM Consulting.


TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps