Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan hanya akan membebani konsumen yang membeli barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor. Sementara itu, tarif PPN sebesar 11 persen tetap berlaku untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum.
Lalu, apa itu sebenarnya barang mewah dan bagaimana kebijakan terbaru ini mempengaruhi total pajak barang mewah yang harus kamu bayarkan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Barang mewah adalah jenis barang yang memiliki nilai tinggi dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang mewah dikenakan pajak karena memenuhi kriteria berikut :
Barang-barang mewah ini sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan sekarang akan dikenakan tambahan PPN 12 persen sebagai bentuk kebijakan fiskal yang lebih selektif.
Beberapa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya adalah :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor mewah yang dikenakan PPnBM mencakup :
Namun, kendaraan seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum dikecualikan dari PPnBM dan kenaikan PPN ini.
Selain kendaraan, PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 menetapkan beberapa barang mewah lain yang dikenakan pajak, di antaranya :
PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dibebankan kepada produsen yang memproduksi atau mengimpor barang mewah dalam kegiatan usahanya.
PPnBM bertujuan untuk :
Baca juga: Fungsi Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Jenisnya: SKPKB, SKPN, SKPKBT
Tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis barang mewah yang dikenakan pajak. Berikut adalah tarif PPnBM terbaru sesuai peraturan yang berlaku :
Untuk menghitung PPnBM, gunakan rumus berikut :
PPnBM = DPP x Tarif PPnBM
Karena PPnBM terkait dengan PPN, berikut rumus untuk menghitung PPN pada barang mewah :
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM)
Keterangan :
Misalkan, PT Maju Jaya ingin membeli peralatan gym impor untuk membuka pusat kebugaran di Surabaya. Total harga peralatan gym adalah Rp3.000.000.000. Tarif PPnBM untuk alat olahraga impor adalah 20%.
Menghitung PPnBM
PPnBM = Harga Barang x Tarif PPnBM
PPnBM = Rp 3.000.000.000 x 20%
PPnBM = Rp 600.000.000
Menghitung PPN
Tarif PPN yang berlaku adalah 12%.
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM)
PPN = 12% x (Rp 3.000.000.000 - Rp 600.000.000)
PPN = 12% x Rp 2.400.000.000
PPN = Rp 288.000.000
Total Harga Barang
Total = Harga Barang + PPnBM + PPN
Total = Rp 3.000.000.000 + Rp 600.000.000 + Rp 288.000.000
Total = Rp 3.888.000.000
Pihak yang wajib memungut dan menyetorkan PPnBM antara lain :
Barang yang termasuk objek PPnBM adalah :
Barang yang dikenakan PPnBM memiliki ciri - ciri berikut :
Baca juga: Tax Treaty Indonesia: Fungsi dan Contohnya dengan Singapura & Malaysia
Dasar hukum PPnBM adalah :
Meski diatur dalam undang - undang yang sama, PPN dan PPnBM memiliki beberapa perbedaan :
Dengan memahami PPnBM, pengusaha dan masyarakat dapat lebih bijak dalam perencanaan pajaknya. Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.