Welcome to MSM Consulting

News

pajak barang mewah 2025
ARTICLE 2024.12.20

Pajak Barang Mewah Terbaru: Tarif, Rumus, Cara Hitung dan Kenaikan PPN 12%

GET NOTIFIED
SHARE

Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan hanya akan membebani konsumen yang membeli barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor. Sementara itu, tarif PPN sebesar 11 persen tetap berlaku untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum.


Lalu, apa itu sebenarnya barang mewah dan bagaimana kebijakan terbaru ini mempengaruhi total pajak barang mewah yang harus kamu bayarkan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Apa Itu Barang Mewah?

Barang mewah adalah jenis barang yang memiliki nilai tinggi dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang mewah dikenakan pajak karena memenuhi kriteria berikut :

  • Bukan merupakan kebutuhan pokok.
  • Dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
  • Digunakan untuk menunjukkan status sosial.
  • Memiliki sifat eksklusif.

Barang-barang mewah ini sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan sekarang akan dikenakan tambahan PPN 12 persen sebagai bentuk kebijakan fiskal yang lebih selektif.

Contoh Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%

Beberapa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya adalah :

Kendaraan Bermotor Mewah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor mewah yang dikenakan PPnBM mencakup :

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 hingga 15 orang termasuk pengemudi dengan kriteria kapasitas mesin hingga 3.000 cc dan 3.000 - 4.000 cc.
  2. Kendaraan roda dua atau tiga dengan kriteria kapasitas mesin dari 250 - 500 cc dan lebih dari 500 cc.
  3. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.
  4. Trailer dan semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

Namun, kendaraan seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum dikecualikan dari PPnBM dan kenaikan PPN ini.

Barang Mewah Lainnya

Selain kendaraan, PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 menetapkan beberapa barang mewah lain yang dikenakan pajak, di antaranya :

  1. Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 Miliar atau lebih.
  2. Balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
  3. Senjata api dan amunisi peluru,kecuali untuk kebutuhan negara.
  4. Pesawat Udara: Helikopter, pesawat pribadi, kecuali untuk penerbangan niaga atau negara.
  5. Kapal Pesiar: Yacht, kapal ekskursi, dan kendaraan air mewah lainnya.

Apa Itu PPnBM?

PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dibebankan kepada produsen yang memproduksi atau mengimpor barang mewah dalam kegiatan usahanya.

PPnBM bertujuan untuk :

  • Mengendalikan konsumsi barang mewah di masyarakat.
  • Melindungi produsen lokal dari persaingan barang impor.
  • Menyeimbangkan pengenaan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.
  • Menambah pendapatan negara.

Baca juga: Fungsi Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Jenisnya: SKPKB, SKPN, SKPKBT

Tarif PPnBM atau Pajak Barang Mewah Terbaru

Tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis barang mewah yang dikenakan pajak. Berikut adalah tarif PPnBM terbaru sesuai peraturan yang berlaku :

  • 10% untuk barang seperti alat rumah tangga, alat pendingin, dan televisi.
  • 20% untuk kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, alat olahraga impor, dan barang elektronik mewah.
  • 25% untuk kendaraan bermotor berbahan bakar solar dan kendaraan berat.
  • 35% untuk minuman non-alkohol impor, barang kulit impor, dan barang pecah belah.
  • 40% untuk balon udara, pesawat tanpa penggerak, peluru senjata api pribadi. 
  • 50% untuk helikoper, jet pribadi, pesawat pribadi, senjata api untuk kepentingan pribadi.
  • 75% untuk yacht, kapal feri dan kapal pesiar.

Rumus PPnBM 2025

Untuk menghitung PPnBM, gunakan rumus berikut :


PPnBM = DPP x Tarif PPnBM


Karena PPnBM terkait dengan PPN, berikut rumus untuk menghitung PPN pada barang mewah :


PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM)


Keterangan :

  • DPP: Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual Barang).
  • Tarif PPnBM: Tarif sesuai kategori barang.
  • Tarif PPN: Tarif PPN terbaru yang akan berlaku per 2025 adalah 12%.

Contoh Cara Menghitung PPnBM

Misalkan, PT Maju Jaya ingin membeli peralatan gym impor untuk membuka pusat kebugaran di Surabaya. Total harga peralatan gym adalah Rp3.000.000.000. Tarif PPnBM untuk alat olahraga impor adalah 20%.


Menghitung PPnBM

PPnBM = Harga Barang x Tarif PPnBM
PPnBM = Rp 3.000.000.000 x 20%
PPnBM = Rp 600.000.000


Menghitung PPN

Tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM)
PPN = 12% x (Rp 3.000.000.000 - Rp 600.000.000)
PPN = 12% x Rp 2.400.000.000
PPN = Rp 288.000.000


Total Harga Barang

Total = Harga Barang + PPnBM + PPN
Total = Rp 3.000.000.000 + Rp 600.000.000 + Rp 288.000.000
Total = Rp 3.888.000.000

Subjek dan Objek PPnBM

Subjek PPnBM

Pihak yang wajib memungut dan menyetorkan PPnBM antara lain :

  • Produsen atau pengusaha yang menghasilkan barang mewah.
  • Importir barang mewah.
  • Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, seperti :
    • Bendahara pemerintah pusat/daerah.
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Objek PPnBM

Barang yang termasuk objek PPnBM adalah :

  1. Kendaraan Bermotor, kecuali :
    • Ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran.
  2. Hunian Mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium.
  3. Pesawat Udara kecuali untuk kebutuhan negara atau penerbangan komersial.
  4. Barang Mewah Lainnya, seperti kapal pesiar, balon udara, dan senjata api.

Karakteristik PPnBM

Barang yang dikenakan PPnBM memiliki ciri - ciri berikut :

  1. Bukan kebutuhan pokok.
  2. Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  3. Dikonsumsi demi status sosial.
  4. Bersifat eksklusif dan hanya dikonsumsi oleh kelompok tertentu.

Baca juga: Tax Treaty Indonesia: Fungsi dan Contohnya dengan Singapura & Malaysia

Dasar Hukum PPnBM

Dasar hukum PPnBM adalah :

  1. Undang - Undang No. 42 Tahun 2009 yang telah digantikan oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. PMK No. 42/PMK.010/2022 yang mengatur jenis barang dan tarif PPnBM.

Perbedaan PPN dan PPnBM 

Meski diatur dalam undang - undang yang sama, PPN dan PPnBM memiliki beberapa perbedaan :


Dengan memahami PPnBM, pengusaha dan masyarakat dapat lebih bijak dalam perencanaan pajaknya. Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps