Mengelola SPT 1770 Lebih Bayar memerlukan pemahaman yang tepat agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. SPT 1770 merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, di mana kelebihan pembayaran pajak yang tercatat dalam SPT ini disebut PPh Pasal 28A.
Terdapat beberapa jenis formulir SPT, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. SPT 1770 digunakan untuk penghasilan lebih kompleks, SPT 1770 S untuk penghasilan dari pekerjaan atau sumber lain, dan SPT 1770 SS untuk satu sumber penghasilan, seperti karyawan. Artikel ini akan membahas penyebab Lebih Bayar, prosedur pembetulan melalui E-Filing, serta solusi efektif bagi Wajib Pajak dalam mengurusnya.
PPh Lebih Bayar adalah kondisi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan atau dipotong melebihi jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam suatu periode pajak. Untuk Wajib Pajak Pribadi, kelebihan ini dapat diperbaiki agar nilainya menjadi Nihil atau dapat direstitusi/dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Status pelaporan SPT terdiri dari tiga kategori utama, yaitu: SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar. SPT Nihil menunjukkan tidak ada kekurangan atau kelebihan pajak. Sedangkan SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar memerlukan tindakan lanjutan, seperti pembayaran kekurangan pajak atau pengajuan pengembalian pajak. Berikut adalah beberapa penyebab umum SPT 1770 S berstatus Lebih Bayar :
Penggunaan formulir SPT yang tidak tepat merupakan salah satu penyebab utama. Misalnya, seorang Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas, seperti Pak Budi, menggunakan formulir SPT 1770 S alih - alih SPT 1770. Akibatnya, Kredit Pajak diakui tanpa perhitungan yang sesuai dengan penghasilan neto, yang menyebabkan status SPT menjadi Lebih Bayar.
Wajib Pajak yang hanya memasukkan nilai dari Bukti Potong tanpa mengisi kolom penghasilan neto dapat menyebabkan status Lebih Bayar, karena perhitungan pajak yang tidak sesuai dengan penghasilan yang seharusnya dilaporkan.
Selain itu, kesalahan ini juga bisa terjadi akibat gangguan teknis pada sistem e-Filing, seperti data yang telah diinput terhapus tanpa disadari atau tidak tersimpan dengan baik. Jika Wajib Pajak tidak melakukan pengecekan secara teliti sebelum mengajukan SPT, hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak dan status SPT menjadi Lebih Bayar.
Kesalahan dalam mengisi jumlah tanggungan pajak atau status pernikahan dapat menyebabkan ketidaksesuaian dengan data Penghasilan Kena Pajak (PTKP) yang dihitung oleh pemberi kerja. Akibatnya, perhitungan pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya, menyebabkan selisih antara pajak yang telah dibayar dan perhitungan yang benar, sehingga status SPT menjadi Lebih Bayar.
Zakat atau sumbangan keagamaan memang dapat mengurangi penghasilan bruto, namun pengakuannya harus memenuhi ketentuan tertentu. Wajib Pajak perlu mengunggah bukti pembayaran yang sah, yang mencakup nama lengkap, NPWP, jumlah dan tanggal pembayaran, serta validasi dari Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah. Ketidaksesuaian dokumen ini dapat mempengaruhi perhitungan pajak dan mengakibatkan status SPT menjadi Lebih Bayar.
Baca juga: 411121: Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 dan Contoh Penggunaannya
Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770 dengan status Lebih Bayar melalui e-Filing memerlukan langkah - langkah yang sistematis dan dokumen pendukung yang lengkap. Berikut adalah panduan singkat untuk membantu proses pelaporan dan pengajuan pengembalian Lebih Bayar :
Sebelum memulai pelaporan, pastikan dokumen berikut telah disiapkan :
1. Login ke DJP Online
2. Pilih Menu "Lapor"
3. Isi Formulir SPT
4. Lengkapi Data Lainnya
5. Perhitungan Pajak
6. Konfirmasi dan Kirim SPT
Jika status SPT kamu Lebih Bayar, DJP akan melakukan pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut sebelum Pengembalian Pajak dilakukan. Pastikan semua dokumen pendukung, termasuk Bukti Potong dan dokumen lainnya, telah diunggah dengan benar.
Setelah SPT berhasil dilaporkan, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar. Simpan BPE ini sebagai bukti resmi pelaporan SPT.
Baca juga: Pajak Hadiah Lomba dan Undian: Tarif, Cara Hitung dan Cara Bayarnya
Lebih Bayar yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) 1770 dapat mengakibatkan pemeriksaan oleh otoritas pajak, terutama jika Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa semua informasi yang dilaporkan dalam SPT sudah lengkap dan akurat.
Kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengisian SPT atau dokumen pendukung dapat memperlambat proses restitusi atau bahkan menyebabkan pengajuan ditolak. Dengan persiapan yang tepat dan pengecekan yang cermat, Wajib Pajak dapat menghindari masalah yang tidak perlu dan mempercepat proses pengembalian pajak yang Lebih Bayar.
Itu dia cara mengisi dan melaporkan PPh Lebih Bayar di SPT 1770. Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.