Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Keterangan Tertulis KT-08/2025 memberikan penjelasan terkait pengkreditan pajak masukan pasca-implementasi Coretax. Dalam ketentuan ini, DJP memastikan bahwa pajak masukan tetap dapat dikreditkan paling lama tiga masa pajak berikutnya, meskipun Coretax mengutamakan pengkreditan dalam masa pajak yang sama. Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dan memastikan kesesuaian dengan UU PPN. Simak informasi selengkapnya mengenai implementasi aturan tersebut di bawah ini.
KETERANGAN TERTULIS
terkait
Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax
20 Februari 2025
Sehubungan dengan banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP, kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
- Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.
- Lebih lanjut, PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak. Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya.
- Mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya dan dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024.
Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah - langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Masalah perpajakan bukanlah hal yang sederhana, terlebih bagi mereka yang awam tentang aturan-aturan perpajakan.
Butuh jasa konsultan pajak online terkait implementasi Coretax maupun masalah perpajakan lainnya?
Hubungi kami sekarang!
________
Sumber :
KT-08/2025 – 20 Januari 2025
Keterangan Tertulis
Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax