Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Kebijakan ini berkaitan erat dengan implementasi sistem baru, Coretax DJP, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Coretax DJP merupakan sistem terbaru yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Namun, selama masa transisi, banyak Wajib Pajak mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk memberikan kepastian hukum serta meringankan beban Wajib Pajak dalam proses adaptasi, pemerintah menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan yang terjadi selama periode transisi.
Baca juga: Cara Registrasi dan Login Aplikasi Coretax, Mengatasi Tidak Bisa Login dan Lupa Passphrase
DJP menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan berikut :
Namun sebagai catatan, penghapusan ini berlaku jika keterlambatan terjadi akibat penggunaan sistem baru dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Relaksasi ini diberikan untuk pajak yang terutang selama masa transisi, dengan ketentuan batas waktu tertentu untuk penyetoran dan pelaporan. Rincian mengenai periode dan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak ditetapkan melalui mekanisme berikut :
Baca juga: Mengenal Fitur Apa Saja yang Ada di dalam Core Tax
Kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendukung kelancaran transisi ke sistem Coretax DJP serta meringankan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak. Manfaat utama dari kebijakan ini meliputi :
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang digunakan dalam KEP-67/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak :
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan:
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan :
3. PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
4. PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
KEP-67/PJ/2025 menjadi angin segar dalam masa transisi ke sistem Coretax DJP. Dengan diberlakukannya kebijakan penghapusan sanksi administratif, Wajib Pajak yang masih dalam tahap penyesuaian terhadap sistem baru diberikan kelonggaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menghadapi beban sanksi akibat keterlambatan yang tidak disengaja. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak untuk dapat beradaptasi dengan lebih baik dalam proses transisi menuju implementasi penuh sistem Coretax DJP.
Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.