Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi transaksi reimbursement dan aspek PPN dalam perpajakan bisnis sesuai ketentuan pajak di Indonesia.
ARTICLE 2026.05.20

Pengenaan PPN Reimbursement

GET NOTIFIED
SHARE

Transaksi penggantian biaya atau reimbursement kerap terjadi dalam operasional bisnis. Namun, banyak pelaku usaha masih bingung mengenai aspek perpajakannya. Padahal kesalahan dalam menentukan aspek pajak pada transaksi ini dapat berisiko memicu sanksi administrasi atau pemeriksaan yang berujung pada sengketa pajak. Untuk itu, melalui artikel ini MSM Consulting akan mengupas tuntas aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas reimbursement


Apa itu Reimbursement dalam Bidang Pajak?

Berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Revisi 2014, reimbursement merupakan pengakuan biaya atas penggantian atau menagih kembali dari transaksi jasa atau barang yang terutang pada pembukuan. Tiga pihak yang terlibat dalam transaksi adanya reimbursement tersebut di antaranya:

  1. Pihak pertama sebagai penerima;
  2. Pihak kedua sebagai perantara; dan
  3. Pihak ketiga sebagai pemberi.

Merujuk Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor  S-1047/PJ/2004 tentang penggantian dan reimbursement didefinisikan sebagai:  “Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement.”


Secara umum, reimbursement adalah penggantian biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh satu pihak, misalnya agen atau vendor untuk kepentingan pihak lain (pelanggan).


Merujuk Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), disebutkan bahwa “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”.


Kemudian dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN dijelaskan bahwa “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”


Dengan demikian, reimbursement pada prinsipnya bukan objek PPN jika hanya berupa penggantian uang tunai atas biaya yang dikeluarkan pihak ketiga (bukan jasa pemberi tagihan). Agar bebas PPN, tagihan reimbursement harus memenuhi beberapa persyaratan.


Apa Syarat Reimbursement Tidak Dikenakan PPN?

Reimbursement bukan merupakan objek PPN jika memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:

  1. Bukti tagihan atas nama pelanggan

Invoice atau faktur dari pihak ketiga (vendor asal) harus diterbitkan langsung atas nama pelanggan akhir. Pihak yang menalangi hanya bertindak sebagai perantara pembayaran.

  1. Tidak ada mark-up 

Jumlah uang yang ditagihkan kembali oleh pihak yang menalangi harus sama persis dengan jumlah yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Tidak boleh ada tambahan biaya administrasi atau margin keuntungan di dalam komponen reimbursement tersebut.

  1. Penyerahan bukti asli

Pihak yang meminta reimbursement harus menyerahkan bukti bayar asli atau fotokopi yang sah dari pihak ketiga kepada pelanggan sebagai bukti transparan bahwa uang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pelanggan.

 

Sebaliknya, reimbursement akan dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan wajib dipungut PPN apabila:

  • Invoice atas nama perantara

Jika vendor pihak ketiga menerbitkan invoice atas nama pelaku usaha pihak yang menalangi, lalu menagih kembali ke pelanggan menggunakan invoice Anda sendiri.


  • Termasuk dalam kontrak jasa 

Biaya tersebut dianggap sebagai bagian dari nilai penggantian jasa secara keseluruhan.


  • Adanya Selisih Harga 

Jika Anda mengambil keuntungan atau mengenakan handling fee atas biaya yang ditalangi tersebut.


Pastikan aspek perpajakan atas transaksi reimbursement telah dipenuhi berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk memitigasi kesalahan, perusahaan bisa didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional.  Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan kepatuhan pajak maupun penyelesaian sengketa pajak. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps