Welcome to MSM Consulting

News

PER-11/PJ/2025
ARTICLE 2025.06.02

Aturan Baru! Upload e-Faktur Kini Bisa Sampai Tanggal 20 – Cek PER-11/PJ/2025

GET NOTIFIED
SHARE


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan terbaru melalui PER-11/PJ/2025 yang membawa angin segar bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan batas waktu upload e-Faktur, yang kini diundur menjadi tanggal 20 setiap bulan.

Apa Itu PER-11/PJ/2025?

PER-11/PJ/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang menggantikan ketentuan sebelumnya terkait pelaporan dan pengunggahan e-Faktur. Regulasi ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Perubahan Utama: Batas Waktu Upload e-Faktur Diperpanjang

Sebelumnya, PKP wajib mengunggah e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025 ini, ditegaskan e-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Artinya, PKP memiliki waktu 5 hari lebih lama untuk menyelesaikan dan mengunggah e-Faktur mereka ke sistem DJP.

Berbeda dengan ketentuan faktur pajak sebelum era coretax administration system, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga tidak harus meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum  mengunggah e-faktur.

NSFP akan diberikan otomatis pada saat e-faktur diunggah melalui modul e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP. Persetujuan dari DJP akan diberikan sepanjang e-faktur diunggah sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, PER 03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ2024 yang mana menjadi landasan hukum bagi PKP tertentu untukmembuat faktur pajak menggunakan aplikasi lama sebelum era coretax, yakni e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025.

Tujuan dan Manfaat Perubahan

Perubahan ini bertujuan untuk:

  • Memberikan fleksibilitas waktu bagi PKP dalam melakukan administrasi perpajakan.
  • Mengurangi risiko keterlambatan upload e-Faktur yang dapat berdampak pada sanksi administrasi.
  • Menyesuaikan sistem perpajakan dengan kebutuhan dan kemampuan pelaku usaha, terutama UMKM.

Pentingnya Kepatuhan Upload e-Faktur

Meskipun batas waktu diperpanjang, DJP tetap mengimbau para PKP untuk tidak menunda-nunda proses pembuatan dan upload e-Faktur. Pelaporan yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap regulasi perpajakan Indonesia.

Tips Menghindari Keterlambatan Upload e-Faktur

  1. Gunakan aplikasi e-Faktur resmi DJP atau mitra resmi untuk memudahkan proses input dan pengunggahan.
  2. Buat jadwal pengingat internal agar proses pelaporan tidak terlambat.
  3. Periksa jaringan internet dan koneksi sistem sebelum tanggal batas akhir.
  4. Segera validasi e-Faktur begitu transaksi selesai agar tidak menumpuk menjelang batas waktu.

e-Faktur Tetap Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui terbitnya PER-11/PJ/2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa e-Faktur tetap dianggap lengkap dan sah meskipun cetakan fisiknya tidak memuat seluruh keterangan yang diinput dalam sistem.

Apa yang Dimaksud Cetakan Tidak Memuat Semua Keterangan?

Dalam praktiknya, e-Faktur dibuat secara digital menggunakan aplikasi e-Faktur milik DJP atau pihak penyedia jasa aplikasi. Beberapa format cetak e-Faktur – terutama yang disesuaikan untuk keperluan internal atau customer – sering kali terbatas menampilkan kolom atau informasi tertentu, misalnya panjangnya nama barang, nomor PO, atau informasi tambahan lainnya.

PER-11/PJ/2025: Legalitas e-Faktur Tak Bergantung pada Cetakan

Melalui PER-11/PJ/2025, DJP menegaskan bahwa validitas e-Faktur tidak diukur dari cetakan fisiknya, melainkan dari data elektronik yang tersimpan dan tervalidasi di sistem DJP. Selama data transaksi telah diinput dan diunggah secara benar melalui aplikasi e-Faktur, maka dokumen tersebut dianggap lengkap, sah, dan memenuhi ketentuan perpajakan.

 

Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, kini batas waktu upload e-Faktur resmi diundur menjadi tanggal 20 setiap bulannya. Perubahan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha lebih tertib dan efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pastikan Anda mengikuti perkembangan regulasi perpajakan agar bisnis Anda tetap taat aturan dan bebas dari denda.

Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!

MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps