Mulai tahun 2025, pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM mengalami sejumlah pembaruan penting seiring berlakunya PER-11/PJ/2025. Peraturan ini tidak hanya memperkenalkan sistem pelaporan berbasis elektronik penuh melalui platform Coretax, tetapi juga menyederhanakan formulir pelaporan, menyesuaikan jenis SPT berdasarkan karakteristik Wajib Pajak, hingga memperpanjang batas waktu unggah e-Faktur. Simak 5 poin penting terbaru terkait SPT Masa PPN berdasarkan PER-11/PJ/2025.
Penyampaian SPT Masa PPN Wajib Lewat Coretax
SPT Masa PPN (termasuk PPnBM) hanya dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Coretax; kertas ditiadakan. Berikut merupakan cara bayar dan lapor SPT Masa PPN lewat Coretax:
3 Jenis SPT Masa PPN
Dalam PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN dibagi ke dalam 3 jenis berdasarkan subjek pelaporannya yaitu:
Baca juga: Cara Melaporkan dan Membetulkan SPT PPN Lebih Bayar di Coretax dan Jurnalnya
Formulir C Baru Diwajibkan Bagi PKP
Formulir C adalah lampiran baru dalam SPT Masa PPN yang memuat daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain, seperti:
Sebelumnya, informasi terkait PPN yang dipungut pihak lain biasanya hanya disebutkan secara ringkas dalam bagian induk SPT atau dilaporkan secara terpisah. Namun, mulai berlaku PER-11 ini, DJP menginginkan pelaporan yang lebih rinci dan transparan atas transaksi tersebut — dan inilah fungsi utama dari Formulir C.
Formulir C ini perlu dilampirkan bersamaan dengan formulir-formulir standar lain menurut aturan sebelumnya (PER-29/PJ/2015), formulir-formulir standar yang wajib disampaikan oleh PKP antara lain:
Penghapusan Rekapitulasi Penyerahan & Perolehan
Dalam aturan sebelumnya, yaitu PER-29/PJ/2015, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN wajib melampirkan Formulir 1111 AB. Namun, dengan diterbitkannya PER-11/PJ/2025, kewajiban melampirkan formulir rekapitulasi 1111 AB dihapuskan. Artinya:
Beberapa alasan dibalik penghapusan ini adalah untuk efisiensi pelaporan, menghindari adanya duplikasi data dan adanya sistem elektronik Coretax sehingga data sudah bisa ditarik otomatis.
Batas Waktu Unggah e‑Faktur Diperpanjang
Salah satu perubahan penting dalam PER-11/PJ/2025 adalah penyesuaian batas waktu unggah e-Faktur ke sistem DJP. Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengunggah e-Faktur paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
Namun, dengan adanya PER-11/PJ/2025 ini, batas waktu unggah e-Faktur diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya. Sebagai contohnya,
Selama e-Faktur diunggah paling lambat tanggal 20, faktur tetap dapat dikreditkan di masa Juli 2025, tanpa perlu koreksi atau pembetulan SPT. Jika terjadi keterlambatan upload e-faktur setelah tanggal 20, maka dapat menyebabkan tidak dapat dikreditkannya pajak masukan pada masa yang sama.
Perubahan-perubahan penting ini tentu memerlukan penyesuaian, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki transaksi kompleks atau belum familiar dengan sistem Coretax. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami format baru SPT, mengelola e-Faktur, atau memastikan kepatuhan pajak sesuai aturan terbaru, MSM Consulting siap membantu Anda.
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!